Usai Libur Lebaran, Bupati Muchendi Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Disiplin ASN

Caption : Bupati OKI H Muchendi Mahzareki.(Ist/Kominfo)

Kayuagung, Radarsriwijaya.com.-  – Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, menegaskan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur panjang Idul Fitri 1446 H.

Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI diimbau untuk kembali fokus pada tugas pelayanan publik dan tidak menambah masa libur di luar ketentuan.

“Libur lebaran sudah cukup panjang. Kini saatnya kita kembali bekerja dengan semangat penuh untuk melayani masyarakat secara optimal,” tegas Muchendi, Senin (7/4/25).

Bupati Muchendi juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar melakukan pengawasan secara aktif terhadap kehadiran ASN di unit kerja masing-masing.

Pengawasan kehadiran dan evaluasi pelayanan publik menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas layanan pasca-libur panjang.

“Saya minta para kepala OPD memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan baik, sesuai standar, serta kehadiran ASN terpantau dengan baik. Jangan ada yang lalai terhadap kewajiban,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, ASN di lingkungan Pemkab OKI telah diberikan libur sejak 28 Maret 2025 dan wajib kembali aktif bekerja pada 8 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, mempertegas bahwa tidak ada alasan untuk menambah libur tanpa keterangan sah. Pemkab OKI akan bertindak tegas terhadap pelanggaran disiplin.

“Cuti bersama sudah cukup panjang. Jika masih ada yang menambah libur tanpa alasan yang dapat dibenarkan, akan ada sanksi yang dikenakan,” kata Antonius.

Ia menambahkan, ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja tanpa keterangan yang jelas akan diberikan sanksi teguran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang absen di tanggal 8 April tanpa alasan yang sah, kita akan berlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) berdasarkan Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 Tahun 2025, Antonius menegaskan bahwa Pemkab OKI tidak menerapkan kebijakan tersebut.

Seluruh ASN diminta hadir secara fisik di tempat kerja sesuai dengan ketentuan SKB Tiga Menteri.

“Kami tetap berpegang pada SKB Tiga Menteri. Tidak ada kebijakan WFA atau WFH untuk ASN di OKI,” tegasnya.

Sanksi terhadap ASN yang tidak disiplin akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban ASN serta bentuk-bentuk hukuman disiplin yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan aturan demi menjaga integritas ASN dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu,” tutup Antonius. (Den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *