Caption : Sidang Pembacaan Putusan di PN Kayuagung.
**Kasus Pembunuhan Berencana Boss Material Mesuji Raya.
Radarsriwijaya com, (Kayuagung). – Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Alim Ardianto (32), pelaku pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eva Rachmawati SH, didampingi Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH, pada Selasa (14/1/2025).
Sementara itu, terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh (27) divonis hukuman penjara selama 16 tahun.
Putusan dan Pertimbangan Hakim
Ketua Majelis Hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa Alim sangat memberatkan karena menyebabkan duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban.
“Perbuatan terdakwa sangat keji, terutama karena korban adalah kenalannya sendiri. Terdakwa juga belum pernah membayar sepeserpun hutangnya kepada korban,” ungkap hakim.
Hal yang meringankan terdakwa Alim adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH, tertunduk saat mendengarkan amar putusan.
Usai putusan dibacakan, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parid Purnomo SH MH, menyatakan akan “pikir-pikir” terkait langkah hukum selanjutnya.
Tuntutan Hukuman Mati
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati pada sidang yang digelar Selasa (10/12/2024). Jaksa menyampaikan bahwa tindakan terdakwa menyebabkan korban, Agus Toni, meninggal dunia di hadapan anaknya. “Perbuatan ini sangat keji, membuat anak korban trauma, dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” ujar JPU.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyebut bahwa uang korban senilai Rp760 juta telah disalahgunakan oleh terdakwa Alim untuk berjudi online dan membangun rumah, bukan untuk bisnis bersama seperti yang dijanjikan.
Rangkaian Fakta Persidangan
Persidangan sebelumnya mengungkap kronologi kasus yang bermula dari hubungan bisnis antara Alim dan korban. Alim menawarkan kerja sama pembayaran pegawai kepada korban, yang awalnya berjalan lancar. Namun, Alim mulai meminjam uang untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online, tanpa berbagi keuntungan dengan korban.
Pada Selasa (2/7/2024), korban Agus Toni ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur. Dugaan awal adalah kasus begal, namun penyelidikan Polres OKI mengungkap bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sehari sebelumnya.
Terdakwa Alim mengundang Puguh ke rumahnya dan mengutarakan kekesalannya karena sering ditagih hutang oleh korban. Rencana pembunuhan kemudian disusun, dan keesokan harinya, mereka menghadang korban yang sedang mengantar material bangunan.
Motif dan Pelaksanaan
Motif pembunuhan diakui terdakwa karena sakit hati akibat tekanan dari korban yang terus menagih hutang. Pada hari kejadian, kedua terdakwa menggunakan sepeda motor trail untuk menghadang mobil korban, lalu melakukan aksi kekerasan hingga korban tewas.
Barang-barang milik korban tidak diambil oleh terdakwa, sehingga memperkuat motif pembunuhan berencana, bukan perampokan.
Sidang dan Penahanan
Sidang kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Total 12 saksi dihadirkan, termasuk istri terdakwa Alim, saksi ahli, dan anggota kepolisian. Dalam sidang perdana, jaksa menyebut kedua terdakwa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pada sidang terakhir, penasihat hukum terdakwa menyampaikan rasa hormat terhadap putusan hakim. Namun, mereka menegaskan bahwa langkah hukum lebih lanjut akan diserahkan kepada keluarga terdakwa.
Epilog
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang akibat buruk dari pengkhianatan kepercayaan dalam hubungan bisnis. Hukuman yang dijatuhkan diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.(den/ril/tim)