Jadi Bandara Narkoba IRT di Baturaja, Diamankan Polisi

Caption : Tersangka saat diamankan petugas. (Armizi/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya.com (OKU) – Seorang ibu rumah tangga berinisial M (33) yang beralamat di Jalan Padat Karya Perumahan Guru Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap pada Senin petang, 16 September 2024, sekira pukul 17.00 WIB.

Ia ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi bandar narkoba jenis shabu-shabu.

Kapolres OKU AKBP I.Z., melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdun., membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, pada hari Senin, tanggal 16 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Padat Karya Perumahan Guru Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Satres Narkoba Polres OKU mengamankan seorang ibu rumah tangga yang mengaku bernama M. Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan anggota yang menyamar (undercover buy).

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat. Ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu, dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,51 gram, di genggaman tangan sebelah kanan tersangka.

“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kosan tersangka dan ditemukan satu dompet warna hijau berisi tiga bungkus plastik klip bening dengan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu, dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 5,55 gram, di dalam lemari di kamar kosan tersangka.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *