Caption : Tersangka saat diamankan petugas (Foto Armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Dedi Ariyanto Alias Gepeng (42) warga Jalan Pahlawan Kemarung Lorong Cempedak Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Satresnarkoba Polres OKU kamis (15/08/2024) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, Dedi Ariyanto alis Gepeng ditengkap pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib di Jalan Pahlawan Kemarung Lorong Cempedak Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja TimurOKU.
“Anggota Sat narkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan mengamankan tersangka yang mengaku bernama Dedi Ariyanto alias Gepeng.” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat lditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna merah berisikan dua puluh tujuh bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,55 (enam koma lima lima) gram didalam lemari kamar rumah tersangka dan diakui miliknya.”ujarnya.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti satu buah dompet warna merah berisikan 27 bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,55 (enam koma lima lima) gram, satu Unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu buah sekop plastik, unit handphone merk Nokia 105 warna hitam serta Uang Tunai Rp. 250.000, pelaku merupan bandar narkoba jneis shabu pasal yang dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.”imbuhnya.(Diq)