Sat Narkoba Polres OKI Amankan 27 Paket Narkoba

Caption : Tersangka dan Barang Bukti Saat Diamankan. (Photo/dok)

Radarariwijaya.com, (OKI).- Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan R (28)  seorang pria Warga Dusun Talang Sulit Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI  karena terlibat  penjualan menjual sabu, Selasa (14/5/2024).

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Sutanto SH MH melalui kasat Narkoba AKP Biladi Ostin dan kasubag Humas Iptu Hendi mengatakan,  penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa ada bandar narkoba di dusun Talang Sulit Desa Sidomulyo KecamatanbSungai Menang bernama R sering menjual sabu dirumahnya.

Menindaklanjuti hal itu Kanit 2 IPTU Joni Saibi,SH dan anggota melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut benar.

Selanjutnya hari Selasa, 14 Mei 2024, sekira jam 11.30 Wib atas perintah Kasatresnarkoba Polres OKI selanjutnya Kanit 2 Satresnarkoba bersama anggota mendatangi rumah R yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu.

“Saat anggota masuk kedalam rumah tersebut diamankan seorang laki-laki didalam sebuah kamar yang mencurigakan, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 27 (dua puluh tujuh) paket dan 1 (satu) unit HP. tergeletak dilantai kamar.” Katanya, Jumat (17/5/2024)

Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka R dan mengaku sudah sekitar satu bulan menjadi penjual sabu. Selanjutnya tersangka R  diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 (ancaman 5 sd 20 thn) atau pasal 112 ayat 1 (ancaman 4 thnsd 12) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas nya. (abm/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *