Photo : surat Kemenag OKI terkait besaran atau kadar Zakat Fitrah 2024.
Radarsriwijaya.com (Kayuagung),- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyampaikan besaran atau kadar Zakat Fitrah tahun 1445 H atau 2024 M, kepada masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir yang akan membayar zakat fitrahnya.
Besaran dan kadar Zakat tersebut disampaikan kepada para Kepala KUA Kecamatan Se Kabuoaten OKI dan Pengurus Masjid / Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kecamatan Se Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui surat Nomor : B.602/KK.06.01.06/BA.03.2/03/ 2024 tertanggal 25 Maret 2024.
Plh Kepala Kemenag OKI H Muazni Masykur,SA.g, M.Pdi dalam surat tersebut menyatakan, ketentuan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil rapat Koordinasi tentang penentuan kadar zakat Fitrah di Kabupaten OKI, Senin (25/3/2024).
Dimana rapat yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kab OKI yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab OKI dan jajarannya, Dinas Perdagangan, PEMDA OKI ( Kesra ), BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PC Nahdhatul Ulama (NU), PC Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDI!) Kabupaten OKI.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pengumpulan Zakat Fitrah melalui Unit Pengumpulan Zakat (UP2) maupun perorangan telah ditetapkan besaran jumlah / takarannya.
“Zakat Fitrah diutamakan makanan pokok yakni Beras, untuk satu jiwa sejumlah 2,5 Kg.”katanya.
Untuk Zakat Fitrah jika dibayar dengan Uang, sambungnya, untuk satu jiwa sejumlah Rp. 37.500,dan atau sesuai dengan harga beras yang dimakan.
“Kepada pengurus Masjid atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dapat Menghimbau kepada masyarakat an: mengeluarkan Zakat Fitrah men: utamakan dengan Beras.” tukasnya seraya mengatakan agar hal tersebut dapat dipedomani dan disampaikan dan disebarluaskan kepada masyarakat dan unit pengumpul zakat.” katanya. (den).