DPRD OKI Ajukan 3 Nama Calon PJ Bupati

Photo : Ist

Radarsriwijaya,com (OKI).- Menjelang berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Periode 2019 – 2024  yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI sudah mengusulkan tiga nama untuk Pj Bupati OKI langsung Kemendagri RI sebelum tanggal 6 Desember 2023 lalu.

Ketua DPRD OKI melalui sektertaris Dewan Hilwen Hariwijaya, SH M.Si mengatakan, sebelumnya DPRD OKI telah menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pengusulan nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati OKI.

“Kita sudah menerima surat tersebut dan ada batas waktu yang ditentukan hingga tanggal 6 desember 2023, artinya jika hingga batas waktu tersebut tidak diajukan maka dianggap tidak mengajukan nama calon pj bupati.” ujar Hilwen saat dihubungi via ponselnya, senin (11/12).

Setelah menerima surat tersebut, pimpinan DPRD OKI melakukan rapat pimpinan untuk menentukan siapa saja yang akan diajukan sebagai pj bupati sebagai usulan dari DPRD OKI.

“Setelah rapat pimpinan diputuskan tiga nama yang dikirim ke Kemendagri melalui aplikasi  tanpa melalui pemerintah Provinsi sumsel, yakni Sekretaris Daerah OKI, Ir H Asmar Wijaya MSi, Sekwan DPRD OKI Hilwen MSi dan Kepala Inspektorat OKI, H Syaparudin MSi.” katanya.

Menurutnya, tahapan selanjutnya adalah menunggu persetujuan dari Kemendagri  karena dari Provinsi Sumsel juga mengusulkan tiga nama yang berbeda dan kemengari juga dapat mengusukan tiga nama lainnya. Tingga siapa yang nantinya dipilih Kemendagri RI untuk menjadi Pj Bupati OKI. Prediksi 1 Januari 2024 sudah keluar nama usulan tersebut karena kan masa jabatan Bupati OKI habis 31 Desember 2023.

” Nanti yang menentukan itu Kemendagri siapa yang nantinya dipilih. Dari Kemendagri juga bisa juga mengusulkan, bisa saja nanti ada 9 calon yang diusulkan,”bebernya.

Mekanisme pengajuan nama Pj Bupati OKI yang diusulkan ini menurut Hilwen merupakan mutlak kewenangan pimpinan DPRD OKI. Disinggung apakah pihak eksekutif juga ikut memberikan masukan dalam mengajukan nama Pj Bupati OKI tersebut? tidak ada masukan dari eksekutif karena kan nama Sekda itu dari eksekutif karena pengusulan Pj ini hak mutlak DPRD OKI.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *