Foto : Pelaku Wira Wijaya. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Adi Supriyadi (25) warga desa sukah pindah kecamatan keaton peninjauan raya (KPR) Meninggal dunia ditangan temannya sendiri jum’at 25 agustus 2023 sekira pukul 20.30 wib.korban meninggal terkena pukulan benda tumpul oleh pelaku Wira Wijaya (24) warga desa kuang dalam timur kecamatan rambang kuang kabupten ogan ilir. Peristiwa ini terjadi di pinggir sungai tempat korban tinggal.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan.” Peristiwa ini terjadi Pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 jam 20.30 Wib sebelum kejadian penganiayaan antara korban dengan pelaku bertemu di tempat nongkrong, Nampak seperti biasa antara korban dengan pelaku merupakan teman sepergaulan tampak seperti tidak ada masalah.”ujarnya.
Sekira jam 20.45 pelaku pergi meninggalkan bilyar tempat mereka nongrong dan pelaku langsung menuju pinggir sungai di Dusun III Desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya OKU.
Sampai di pinggir sungai pelaku menghubungi korban melalui Via WA kepada korban dengan alasan untuk minta di antar ke Desa Rantau Panjang kecamatan peninjauan raya OKU tidak selang lama korban tiba di TKP, kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan kayu berbentuk balok sepanjang lebih kurang 40 Cm tepat ke bagian wajah hingga korban hingga tergeletak.”ujarnya.
Korban langsung terjerit karena kesakitamn, suara jeritan korban didengan warga mendengar jeritan korban warga langsung mendatangi sumber suara melihat korban sudah tersandar dan mengalami luka lebam, kemudian korban dibawa warga ke Puskesmas untuk dilakukan perawatan dan pengobatan namun dengan luka berat akibat terkena pukulan keras oleh paleku sehingga korban meninggal dunia.”ucapnya.
Selanjutanya sekira jam 22.30 dilakukan upaya pendekatan terhadap pelaku dan keluarga pelaku agar menyerahkan diri untuk bertanggung jawab atas perbuatan pelaku.
Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 Sekira jam 00.30 wib pelaku datang ke Polsek Peninjauan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peninjauan situasi dalam keadaan aman kondusif.
Sebelum kejadian penganiyaan antara korban dengan pelaku memiliki hubungan yang baik dalam persahabatan dan pergaulan.
Pelaku nekat melakukan penganiayaan didasari adanya rasa ketersinggungan oleh perkataan korban sehingga pelaku timbul niat untuk melakukan penganiyaaan kepada korban sehingga korban meninggal dunia.”urainya.
Memang Pelaku merupakan warga pendatang yang sudah lebih dari 4 (empat) Tahun tinggal dan menetap di Desa Sukapindah Kec. KPR Kab. OKU
Telah dilakukan upaya penggalangan terhadap pihak keluarga korban sehingga pihak keluarga korban dapat menyerahkan dan sepenuhnya kepada pihak berwajib.”tandasnya.(Diq)