Photo : Ketiga tersangka saat mendapatkan penjelasan dari Jaksa. (Ist.net)
Radarsriwijaya.com, (Ogan Ilir).- Tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu malam sekitar pukul 20.57 wib, (31/5/2023).
Penetapan tersangka yang diteruskan dengan penahanan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 yang merugikan negara sebesar 7,4 miliar.
Awalnya, penyidik kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap ketiga saksi, namun tidak datang dan dinilai tidak kooperatif, kemudian penyidik mengupayakan jemput paksa terhadap ketiga komisioner yang terdiri atas dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Dari ketiganya, dua diantaranya dijemput paksa dan satu lagi datang sendiri ke Kantor Kejari OI ditemani kerabatnya karena saat didatangi petugas dikediamannya yang bersangkutan sedang tidak ditempat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya lantas ditingkatkan statusnya dan langsung dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Nur Surya kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka sekaligus juga penahanan kepada para tersangka ini sekaligus juga menepis berbagai tudingan miring yang beredar dimasyarakat bahwa Kejaksaan Ogan Ilir tebang pilih dalam menangani perkara.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan kuat dugaan ketiga komisioner Bawaslu OI ini melakukan perbuatan serta pemufakatan jahat terkait dengan penggunaan dana hibah.” Katanya Rabu malam.
Ketiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut yakni DI (Ketua), I (Anggota) dan K (anggota) langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari kedepan.
“Sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar dia.
Sebelumnya, ungkap Ario, para tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tipikor penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.
Berdasarkan fakta persidangan dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) tim penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543.
“Tim penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ungkap dia.
Kemudian, Kejari Ogan Ilir segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tipikor pada perkara penggunaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.(den/rel/smsi OI)