Meteran Listrik Diskominfo OKI Disegel PLN

Photo : Meteran Listrik Diskominfo OKI yang Disegel.

**Nunggak Bayaran Listrik

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Meteran listrik milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Disegel oleh pihak PLN Kayuagung sejak Kamis,(23/3/2023)

Akibatnya, aliran listrik kantor Dinas tersebut terputus sehingga aktivitas perkantoran menjadi terganggu.

Pemutusan sementara aliran listrik tersebut lantaran adanya tunggakan pembayaran yang belum dibayarkan oleh pihak Diskominfo OKI.  Sehingga pihak pihak PLN mengambil langkah tegas, pada Senin, (27/03/2023).

Adanya jumlah biaya keterlambatan pembayaran dari Diskominfo OKI ke PLN sampai bulan Maret 2023 sejumlah Rp4,253,839-

Saat dikonfirmasi kepala Diskominfo Kabupaten OKI, Antonio Romadhon mengatakan, adanya penyegalan aliran listrik di Kantornya oleh pihak PLN karena telat membayar satu hari.

“Hanya telat satu hari bayar langsung kena segel, ini lagi di urus,” kata Anton saat dikonfirmasi wartawan.

Ditambahkan Sekdin Diskominfo OKI Dodi menuturkan, penyegelan aliran listrik dikantonya karena telat membayar, saat ini masih di urus untuk dilakukan pembayaran.

“Hanya telat membayar, sudah ada tindakan ini lagi di urus,” tuturnya.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Ogan Ilir, Sanggam Robaga P Sinaga mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran menjadi sebab pihak PLN mengambil langkah tegas menyegel aliran listrik kantor Diskominfo OKI.

“Izin Pak, secara SOP memang begitu pak, terlampir SOP PLN sebagai berikut, dimana untuk tunggakan 1 bulan dilakukan segel pak,” tandasnya.

Ditambahkan Kepala PLN Cabang Kayuagung, Okta Febriansyah,  terkait penyegelan aliran listrik diskominfo OKI, dapat kami sampaikan, bahwa tunggakan listrik Diskominfo benar adanya menunggak 1 bulan (Lewat tanggal 20 Bulan Berjalan,red).

Adapun dapat kami sampaikan peraturan terkait keterlambatan pembayaran tagihan listrik diantaranya,
Menunggak 1 Bulan (Lewat tanggal 20 bulan berjalan) dikenakan sanksi segel / pemutusan sementara aliran listrik.

Kemudian Menunggak 2 Bulan dikenakan sanksi pemutusan dengan melepas kWh meter / APP terpasang dipelanggan.

Selanjutnya Menunggak 3 Bulan dikenakan sanksi berhenti langganan (Mutasi N) dan Jika dilaksanakan pembayaran saat memasuki periode 3 bulan maka akan dilakukan Migrasi Layanan ke Prabayar jika sudah dilaksanakan pemutusan dengan melepas kWh meter / APP.

“Terkait case diskominfo kab OKI, masuk kategori sanksi poin 1 (Pemutusan sementara / segel).” tutupnya.(den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *