Maksimalkan Pelayanan, PDAM Tirta Agung Lakukan Penertiban

Photo : Petugas dari PDAM Tirta Agung melakukan penertiban kepada pelanggan unit pengolahan Kayuaqung, jumat (18/11/2022)

** Minimalisir Tunggakan dan Pemasangan Tanpa Meteren

Kayuagung,- Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akan mengambil langkah penertiban terhadap pelanggan yang menunggak ataupun sambungan tanpa meteran khusus untuk unit pengolahan Kota Kayuagung, mulai jumat (18/11/2022).

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus meminimalisir tunggakan yang berimbas pada beban operasional, jika nanti pelanggan tidak menyelesaikan tunggakan maka akan dihentikan pendistribusian air hingga adanya penyelesaian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Agung, Pratama Suryadi mengatakan, sebelum melakukan upaya penertiban ini terlebih dahulu pihaknya telah menginventarisir tunggakan pelanggan sekaligus menyampaikan kepada para pelanggan agar segera diselesaikan.

“Sebelumnya ada pelangggan yang meminta keringanan pembayaran tunggakan dengan cara mengangsur tetap bisa diproses.” Kata Pratama, Kamis (17/11/2022).

Penertiban Bagi Pelanggan yang menunggak dan sekaligus pengecekan Pelanggan Tanpa Meteran Khusus Unit Pengolahan Kota Kayuagung wilayah yang mendapatkan distribusi Air dari Perusahaan Umum Daerah Tirta Agung meliputi Sukadana, Kutaraya, Celikah, Mangunjaya, Cintaraja, Jua-jua, Sidakersa, paku, Perigi, Kedaton. Tanjung Runcing, Kayuagung Asli.

“Ini adalah penertiban tahap awal, dan untuk unit Kota Kayuagung akan dipimpin langsung oleh M Amin selaku kepala seksi langganan selanjutnya akan dilakukan diwilayah operasional unit lainnya.” Katanya.

Diuraikan Pratama, penertiban ini dalam rangka mengurangi kerugian dari Aspek Penerimaan serta mengurangi kehilangan air dari aspek produksi.

“Dari 2106 Pelanggan di Kota Kayuagung, Pelanggan yang menunggak 1.157 pelanggan ( 54,94 persen) dari Total Pelanggan Unit Kayuagung. Sampai dengan Oktober 2022 Nilai Tunggakan Unit Kota Kayuagung Rp.731.866.900.” tukasnya.

Adapun rinciannya antara lain, Sukadana sebanyak 52 pelanggan dengan tunggakan Rp. 36.147.400, Kutaraya sebanyak 193 dengan tunggakan Rp.125.296.400, Celikah / Komplek DPR sebanyak 141 pelanggan Rp.100.676.400, Mangunjaya sebanyak 126 pelanggan dengan tunggakan Rp.103.508.800. Cintaraja sebanyak 129 pelanggan dengan tunggakan Rp.110.534.100.

Kemudian, Jua-Jua dan Sidakersa sebanyak 223 pelanggan dengan tunggakan Rp. 89.225.000. Paku sebanyak 85 pelanggan dengan tunggakan Rp.58.663.400, Perigi sebanyak 38 pelanggan dengan tunggakan sebesar Rp.18.204.000.

Selanjutnya Kelurahan Kedaton sebanyak 21 pelanggan dengan tunggakan sebesar Rp.8.520.800. Tanjung Rancing sebanyak 97 pepanggan dengan jumlah tunggakan Rp. 63.895.000 dan yang terakhir Kayuagung Asli sebanyak 52 pelanggan dengan total tunggakan Rp.17.195.600.-

Secara Umum Tunggakan Pelanggan di 11 Unit Instalasi sampai dengan Priode September 2022 senilai Rp.1.945.214.300 dari Rp. 3.993.683.200 nilai tagihan, atau dengan kata lain efektifitas penagihan 51,29 persen

Dampak dari rendahnya penerimaan di Perumda PDAM berakibat pada operasional perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung, kondisi saat ini hanya bertahan pada upaya pengolahan air yaitu operasional listrik dan biaya Bahan Kimia serta perbaikan skala kecil.

Pratama berharap, masyarakat atau para pelanggan PDAM Tirta Agung dapat bekerjasama dengan petugas yang nantinya akan datang langsung kerumah-rumah pelanggan.

“Jadi langkah kita adalah Optimalisasi dan Percepatan penyelesaian tunggakan, Rekonsiliasi Data Pelanggan by name by addres, Identifikasi dan Pemasangan meteran yang belum ada serta penggantian meteran yang rusak, dan pendataan bekerjasama dengan stakeholder lainnya, data pelanggan MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah ) untuk memperhitungkan besaran nilai subsidi yang tepat sasaran dan melakukan perubahan SK tarif yang berkeadilan.” Kata dia.

Pratama juga menerangkan, selain masalah tunggakan dan sambungan tanpa meteran, permasalahan lain adalah tarif yang masih jauh dibawah tarif rendah sebagaimana SK Gubernur. Hal ini berakibat tidak tertutupi biaya produksi secara penuh dimana tarif air rata-rata Rp 2 933,79 /m’ sedangkan saat ini harga pokok air berdasarkan Angka kehilangan air standar 25 persen sebesar Rp 6 224,94 /m’ dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air riil 20,43 persen sebesar Rp 5 867,52 /m’ Rata rata tarif yang beriaku tersebut belum dapat menutupi biaya secara penuh (belum Full Cost Recovery).

“Pendapatan belum dapat menutupi biaya secara penuh karena perusahaan belum melakukan evaluasi dan perubahan tarif serta cakupan pelayanan perusahaan belum maksimal”, urainya.

Permasalahan terhadap tarif dalam 5 tahun terakhir sejak di tetapkan melalui SK Bupati Nomor 233/KEP/PDAM-TA/2017 Tanggal 30 Maret 2017 belum pernah dilakukan peninjauan, selama kurun waktu tersebut ditutupi dengan Subsidi.

“Dimana pada tahun 2021 subsidi sebesar Rp.2,6 Milyar Rupiah Tetapi ditahun 2022 dan 2023 tidak tersedia dana subsidi tersebut”. Tandasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *