4 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Sudirman Palembang Ditangkap, 3 di Antaranya Remaja

– Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan 4 remaja terduga tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan, yang terjadi Rabu (27/4/2022) pukul 03.00 WIB di depan RM Sederhana DI Jalan Jenderal Sudirman. Tiga di antaranya remaja yang masih duduk di bangku sekolah.

Mereka yakni LN alias Ryan (16) pelajar, warga Jalan Parameswara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I; NF (17) warga Jalan Putri Kembang Dadar, Palembang; MH (17) warga Jalan Sultan Syahrir, Kandang Kawat, Palembang; dan Ismu Hamidi (20) warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang.

Dua pelaku ditangkap di kediamannya dan dua orang lainnya yakni Ismu dan MH ditangkap di salah satu hotel di Palembang pada Rabu (27/4/2022) malam. Dari para remaja ini diamankan juga barang bukti (BB) berupa 4 Bilah Senjata Tajam (Sajam), 1 unit mobil Honda Brio.

Peristiwa pengeroyokan berawal pada Rabu (27/4/2022) sekira pukul 03.00 WIB, korban Wahyu Saputra (20) warga Lorong KKN, Kecamatan IB II, Palembang dan saksi menggunakan sepeda motor untuk mencari makan sahur. Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) datang rombongan pelaku menggunakan sepeda motor dan mobil langsung memepet dan menghentikan korban dan saksi.

Salah satu pelaku langsung menebas kan senjata tajam, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka robek pada bagian dengkul kanan dan kiri, luka robek pada tangan sebelah kiri serta jari kelingking putus kemudian wajah korban disiram menggunakan air keras (cuka para).

Akibatnya wajah korban mengalami luka bakar dan kemudian kunci sepeda motor diambil oleh para pelaku dan langsung melarikan diri. Sementara saksi kemudian langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diobati.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah berhasil mengamankan empat orang remaja terduga tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan dan atau pengeroyokan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo 53 dan atau 170 KUHPidana.

“Benar ke empatnya sudah diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” kata Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Kamis (28/4/2022).

Lanjutnya, untuk kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mohammad Hosein (RSMH) Palembang. “Kondisi korban berangsur membaik akibat luka yang didapatkannya sepeti cuka parah dan beberapa luka bacokan,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Ismu mengaku kalau aksi yang mereka lakukan salah sasaran karena korban ternyata bukan dari rombongan dari rusun yang melakukan penculikan terhadap adiknya berinisial GA (16).

“Kami ini mencari rombongan rusun yang melakukan penculikan terhadap adik saya dengan dasar balas dendam saya melakukan aksi tersebut dan ternyata kami salah sasaran karena kami tidak mengenal korban dan dia juga tidak terlibat,” katanya.  (bram/rel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *