6 Pelaku Bobol Rekening Nasabah Bank BRI Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Photo : Sidang pembacaan tuntutan di PN Kayuagung.

Kayuagung,Radarsrijaya.com,- Enam terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah bank asal Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Dituntut 4,6 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Kayuagung, rabu (6/5/2021), tim JPU yanv terdiri atas Muhammad Fadli SH, Santoso SH dan Sosor ASP, SH MH secara bergiliran membacakan surat tuntutan dihadapan persidangan.

Keenam terdakwa yakni ni, AY (19), GS (26) KL (53) YL (25), JK (50) dan RR (19) menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 46 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan hasil Undang-undang U No 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 82 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana junto pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta mendengarkan keterangan para saksi-saksi, JPU meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 100.000.000,- subsidair 3 bulan penjara.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, selanjutnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Eddy Sembiring SH.MH, Made Kariana SH.MH dan Anisa Lestari, SH.MKn, menunda sidang hingga usai lebaran idul fitri 1442 H, dengan agenda pembelaan.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mengatakan, para terdakwa ini dan terdakwa PP (DPO) baik bertindak sendiri-sendin maupun bersama-sama pada bulan 10 Juni 2020 sekira jam 20.46 Wib sampai dengan 11 Juni 2020 sekira jam 06.25 Wib bertempat Dusun | Rt.001/002 Kel. Lebung Gajah Kec. Tulung Selapan Kab. Ogan Komering llir Prov. Sumatera Selatan dengan peranannya masing-masing memenuhi unsur sebagaimana pasal 30 ayat (2) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik.

“Para terdakwa ini dengan perannnya masing-masing melakukan perbuatan ilegal akses dengan cara digital yaitu memindahkan uang dari rekening milik nasabah Bank BRI ke rekening Bank penampung, akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian materi pihak Bank BRI sebesar Rp 855.000.002 (delapan ratus lima puluh lima juta dua rupiah).” Katanya.

Kemudian, uang hasil kejahatan tersebut dibelikan sejumlah barang berupa mobil, motor, dan sejumlah barang lainnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *