Prabumulih, Radarsriwijaya.com. Kota Prabumulih kembali mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, WTP kali ini merupakan WTP ke 8 secara berturut turut yang diraih oleh Kota Prabumulih.
Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM. Menerima berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Selatan.
Penyerahan Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Harry Purwaka CSFA, diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Sumsel II, Teguh Prasetyo kepada Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM di gedung perwakilan BPK RI Sumatera Selatan, Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Senin 08/03/2021.
Berdasarkan LHP tersebut Kota Prabumulih menjadi Kota tercepat pertama di Indonesia penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, dan tercepat pertama di Indonesia menerima LHP BPK Tahun 2020, atas keberhasilan itu, Kota Prabumulih mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dimana predikat WTP ini merupakan predikat WTP ke 8 secara berturut turut diterima oleh Kota Prabumulih.
Atas Hasil Laporan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, kota Prabumulih Tahun 2020, maka kami berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP), Ujar Kepala Sub Auditoriat Sumsel II, Teguh Prasetyo. Saat di wawancara usai kegiatan penyerahan LHP LKPD Kota Prabumulih Tahun 2020.
Dikatakannya, ada beberapa hal yang membuat Kota Prabumulih mendapat predikat WTP yaitu kecukupan pengungkapan, kesesuaian dengan standar, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan serta efektivitas SPI (Sistem Pengendalian Internal), itu empat hal yang menjadi pertimbangan kami. Ungkapnya. (Sep/Diskominfo)