Photo : Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan.
SP Padang, Radarsriwijaya.com,- Tim Macan Komering Polsek SP Padang berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran yang juga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Senin (1/3/2021).
Pelaku yang berhasil diamankan yakni M.Robi alias Dewa (22), warga Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang, OKI.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek SP Padang IPTU Zulkifli Hanafi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana curat di Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang.
Menurut Kapolsek, pelaku diamankan berdasarkan laporan Desi Indarsari (39) yang telah menjadi korban curat yang dilakukan oleh pelaku.
“Peristiwa itu baru diketahui korban sekira pukul 06.00 WIB pagi. Saat itu korban mendapati atap seng rumah miliknya sudah rusak dan dalam posisi terbuka,” jelas Kapolsek.
Karena merasa curiga, lanjut Kapolsek, korban pun langsung melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada di dalam rumah. Betapa terkejutnya korban yang saat itu mendapati barang-barang miliknya sudah raib dicuri.
Masih kata Kapolsek, kemudian korban pun langsung mencari informasi terkait peristiwa yang baru saja menimpah dirinya.
Tak berselang lama, akhirnya korban mendapatkan informasi dari warga sekitar yang melihat pelaku pada saat malam kejadian membawa barang-barang yang persis sama dengan milik korban. Berdasarkan keterangan warga itulah, akhirnya korban melapor ke SPKT Polsek SP Padang.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Macan Komering Polsek SP Padang di bawah komandan IPTU Zulkifli Hanafi langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Tak berselang lama, keberadaan pelaku akhirnya diketahui petugas dan langsung dilakukan penangkapan.
“Saat kita amankan di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan yang berarti. Dan pelaku saat kita lakukan pemeriksaan, mengakui perbuatannya,” ungkap dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti digiring petugas ke Mapolsek SP Padang.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” pungkasnya.(den)