Photo : Tersangka Yulius Janiarsyah kepemilikan narkoba
Banyuasin, Radarsriwijaya.com — Pengedar narkoba jenis sabu – sabu, Yulius Juniarsyah (32) tak berkutik setelah ditemukan barang bukti sabu yang diselipkannya di stang sepeda motor yang dikendarainya, Jumat (26/2/2021).
Warga Dusun VI Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin ini tak berdaya ketika kendaraannya dihentikan oleh anggota berseragam polisi yang sedang patroli di wilayah perkebunan PTPN VII Desa Keluang.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk MH melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Panca Merga Surya didampingi Kanitres Ipda MS Sihombing SH mengatakan, tersangka ini sudah lama diketahui sebagai pengedar narkoba.
“Selama ini kita hanya dapat informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar tersangka ini mengedarkan sabu – sabu terbukti diamankan dua kantong plastik klip berisikan yang diduga narkoba,” kata Iptu Panca.
Awalnya, jelas Kapolsek, anggotanya sempat terkecoh ketika digeledah di bagian baju dan celana tidak ditemukan barang bukti. Ketika di periksa di sepeda motor yang dibawanya ditemukan bungkus narkoba.
“Dari temuan inilah, yang menyeret tersangka Yulius dan harus mereka bertanggungjawab,” jelas Ipda MS Sihombing SH.
Dijelaskannya, anggota yang patroli rutin tadi yakni, Kanit Provos Aiptu Panusunan Siahaan, Aipda Achmad Rusmadi, Bripka Raimon, Bripka F Frengki Siahaan dan Briptu Didit Selamat.
“Anggota patroli ini curiga sehingga di temukan sabu – sabu buah paket kecil sabu – sabu seharga Rp 150 ribu yang di slipkan pada stang motor,” ungkap Kanit seraya menyebutkan tersangka tersandung pasal 112 ayat 1 subsider, pasar 127 ayat 1 undang – undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (ags)