Warga Ramai – ramai Datangi Kantor PN Pangkalan Balai

Photo :  Kuasa hukum warga Kelurahan Talang Kelapa, Zaibun SH MH didampingi Rijen Kadin SH dan Ketua Kelompok Perkumpulan Penggarap Kebun Bersama Muhammad Jakarta serta warga sebagai pemilik lahan yang di klaim perusahaan PT SUM.(agus/www.radarsriwijaya.com)

* Menyaksikan Jalannya Persidangan Kasus Sengketa Lahan

Banyuasin, Radarsriwijaya.com — Team kuasa hukum warga kelompok kebun bersama Banyuasin mengikuti sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat PT Sinar Usaha Marga (SUM) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Selasa (29/12/2020).

Sidang berdasarkan gugatan dari masyarakat yang menggugat pihak perusaan PT SUM  dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr H Yudi Novriandi SH MH didampingi dua orang hakim anggota. Sidang terpaksa tertunda lantaran tergugat PT SUM tak hadir, dan pihak dari BPN Pangkalan Balai terlambat dalam persidangan.

Humas PN Pangkalan Balai Banyuasin Khoirul Munawar SE SH MH mengatakan, sidang ditunda hingga minggu depan, tanggal 12 Januari 2021 mendatang.

“Sidang ditunda karena tergugat tidak hadir,” kata Khoirul yang meminta masyarakat yang ingin menyaksikan jalan persidangan diharapkan patuhi protokol kesehatan.

Warga yang ingin menyaksikan sidang perdana gugatan mereka melalui kuasa hukumnya Zaibun SH MH dan Rijen Kadin SH kecewa karena sidang tertunda.

Zaibun berharap besar kepada Ketua majelis hakim dan anggota yang memeriksa perkara 43/Pdt.G/2020/on Pkb untuk memutuskan dengan hati nurani dengan seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Lahan warga ini di dapat dari membuka lahan terlantar, lahan kosong bertahun – tahun. Lalu dibuka warga untuk berkebun dan ada yang membeli dari warga dan keberadaan warga diketahui oleh Lurah Tanah Mas Talang Kelapa,” kata Zaibun dan lokasi yang di klaim oleh pihak perusahan kini berjumlah kurang lebih 800 kepala keluarga.

Ketua Kelompok Perkumpulan Penggarap Kebun Bersama Muhammad Jakarta mengakui, keberadaan warga petani yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tanah Mas yang kini diklaim oleh pihak perusahaan PT SUM yang belum tahu kebenaran atau legalitas atas pengakuannya.

“Warga sudah melakukan aktifitas tanam tumbuh bahkan sudah ada yang menghasilkan,” ujar Muhammad seraya menyesalkan baru bermunculan dari pihak PT SUM melakukan eksekusi tanpa kejelasan dan kami anggap itu ilegal karena tidak ada keputusan dari pihak pengadilan,” tandasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *