Dengan perpanjangan ini bagi masyarakat Sumatera Selatan yang memiliki kendaraan baik roda dua dan roda empat yang mengalami keterlambatan atau telah lewat jatuh tempo membayar pajak kendaraan, dapat mengikuti program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru keringanan ini akan diberikan bagi masyarakat yang lupa atau yang terganggu ekonominya selama Covid-19 hingga tidak mampu membayar pajak, denda keterlambatan tersebut akan dibebaskan. Pemutihan Denda berlaku untuk jenjang waktu denda baik beberapa bulan, 1 tahun atau lebih. (kominfo sumsel)
Coba pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai krisis ekonomi/covit 19 berakhir sebab skg ini utk makan aja susah, niat semua org pasti pingin byr tpi memang keadaan lgi susah