photo : Sidang secara Virtual yang digelar selasa lalu (28/4) Di Palembang.
Radar Sriwijaya (PLG), – Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani mengaku telah menjadi korban konsfirasi Elfin dan Robi sehingga menyeretnya dalam pusaran kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Oleh sebab itu dirinya minta dibebaskan dari segala hukuman pada sidang putusan yang akan dibacakan oleh hakim pada Selasa 5 Mei 2020 nanti.
Terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, mengatakan, bahwa terdakwa hanya menjadi korban konspirasi antara Elfin Muchtar PNS PUPR Kabupaten Muara Enim dan Robi kontraktor yang sama-sama ditangkap KPK dalam kasus suap dan telah menjalani vonis.
Terdakwa juga mengaku sangat menyesal telah mengenal Robi maupun Elfin. Sebab, terdakwa telah dilibatkan dan menjadi target dari Robi dan Elfin untuk dinyatakan bersalah dalam perkara ini.
“Menurut kami, baik Robi maupun Elfin memiliki motivasi untuk melakukan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap terdakwa, karena sebagaimana yang telah kami uraikan di atas bahwa Robi adalah keluarga (keponakan) dan sekaligus pendukung dari lawan politik terdakwa. Begitu pula Elfin, ia adalah orang kepercayaan Bupati terdahulu yaitu Muzakir Soi Sohar yang notabene merupakan lawan politik juga dari terdakwa,” tutur Maqdir, Sabtu (2/5).
Menurutnya, perkara ini sarat dengan kepentingan politik untuk menjatuhkan Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim yang belum genap 1 tahun dijabatnya.
“Kuat dugaan kami motivasi pembunuhan karakter tersebut dilakukan sekaligus untuk mendapatkan keringanan terhadap perkara yang dihadapi oleh Robi sebagai terdakwa dan Elfin yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini, dengan pengajuan diri mereka sebagai Justice Collaborator (JC),” ucap kuas hukum Ahmad Yani.
Akan tetapi, kata dia, pengadilan Tipikor PN Palembang telah secara objektif menjatuhkan putusan menolak untuk menetapkan status sebagai JC baik terhadap Robi maupun Elfin. Sebab, hemat kami justru mereka lah yang merupakan sutradara (pelaku utama,red).
“Bulan Agustus 2018 Terdakwa belum menjadi Bupati Muara Enim. Fakta bahwa 16 paket proyek sudah diberikan kepada Robi oleh Elfin sebelum terdakwa menjadi Bupati dapat dibuktikan dengan keterangan Elfin. Menurut keterangan Robi di persidangan menerangkan, Elfin telah menawarkan 16 paket proyek sebelum bertemu dengan terdakwa,” jelas Maqdir seraya menambahakan, sebelum dilakukan OTT oleh KPK di Dinas PUPR Muara Enim, walaupun belum dilakukan lelang, proyek pembangunan telah diplotting oleh Elfin agar dimenangkan oleh Robi.
Dikatakan Maqdir, OTT tersebut merupakan hasil penyadapan oleh KPK yang dilakukan pada 2 Agustus 2019 terhadap komunikasi antara Elfin dan Robi terkait dengan pembicaraan tentang paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR yang berasala dari APBD-P/ ABT TA 2019.
“Dalam keterangan Saksi Ramlan Suryadi, SK pengangkatan PPK proyek APBD-P/ABT TA 2019 baru ditandatangani oleh Ramlan Suryadi selaku Plt. Kadis PUPR pada bulan September 2019,” pungkasnya. (man/rel)