Jangan  Ada Penilangan Selama Pandemi Covid 19

Photo : Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi SIk

Radar Sriwijaya (OKI),– Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Priyo Widyanto meminta anggota polisi lalulintas dalam jajarannya  untuk tidak melakukan penindakan berupa penilangan selama pandemi covid 19.

Sebelumnya, sikap Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto yang memergoki langsung 6 anggota polisi lalulintas (Polantas)  Polrestabes Palembang melakukan penindakan atau penilangan terhadap pengemudi kendaraan bermotor di Pos Simpang Fatal Palembang di tengah pandemi Corona mendapat banyak pujian masyarakat. Keenam poltantas itu menerima sanksi. Kini 6 Polantas tersebut sedang diperiksa intensif Bidang Propam Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi SIk kepada awak media di Mapolda Sumsel, Senin (20/04), mengatakan Kapolda berharap di tengah suasana pandemi Covid 19 seperti ini, agar anggota polisi lalulintas tidak melakukan penindakan, walau pun disadari bersama masih banyak warga tidak tertib hukum.

Maka ke depannya, maksud Kapolda kalau ditemukan adanya warga melakukan pelanggaran agar lebih dikedepankan sifatnya teguran dan imbauan daripada penindakan (tilang).

“Jadi perintah Kapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 6 anggota ini, apakah ditemukan adanya pelanggaran. Makanya hari ini diperiksa oleh Propam Polda Sumsel,” ujarnya.

Mantan Kapolres Bengkulu ini menyebutkan soal pemberian tindakan disiplin, misal di mana sudah ada larangan dari pimpinan tidak melakukan penindakan tapi masih dilakukan akan dikembalikan ke Satker yang bersangkutan.

“Mereka tetap berdinas, tapi tetap ada hukuman. Hukuman seperti apa tergantung dari Kasatker nanti yang mempertimbangkannya,” bebernya.

Perwira pernah sebagai Kasatreskrim di Polres Kaltim ini menyebutkan agar selama masa pandemi Covid 19 ini, anggota tidak melakukan penindakan sesuai dengan instruksi dari Mabes Polri.

“Ini sifatnya disiplin dan tidak ada ditemukan penilangan atau pungli. Untuk penindakan angggota ini seperti tidak ada helm dan surat surat kelengkalan dokumen tidak mereka bawa,” katanya lagi.

Seperti kata Dirlantas Polda Sumsel, dengan kerenggangan yang diberikan agar pengendara tidak melakukan pelanggaran.

“Wajib menggunakan helm atau masker kondisi sekarang ini. Itu pun tidak boleh ditindak, sebaiknya ditegur. Ini kita mengajak agar masyarakat dewasa,” harapnya.

Diberitakan, sebelumnya, 6 anggota Polantas Polrestabes Palembang tertangkap tangan langsung oleh Kapolda Sumsel, kedapatan melanggar dan tidak mematuhi perintah pimpinan, mengenai larangan untuk tidak melakukan penindakan alias penilangan kepada pengemudi motor atau mobil di tengah wabah pandemi Covid-19.

Perkaranya terjadi Sabtu (18/04/2020), sekitar pukul 09.30 WIB. Keenam polantas tersebut, melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mengenakan masker dan surat-surat kendaran yang melintas di Pos Simpang Fatal Palembang.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Di simpang lampu merah macan lindungan itu setiap hari ada penilangan oleh petugas polantas juga dishub kota palembang tolong agar sekira nya pihak terkait menindak tegas karna banyak unsur pungli yang di lakukan.