Cemburu, Suami Tusuk Teman Istri

Suami Tusuk Pacar Istri, Hingga Nyaris Tewas

Radar Sriwijaya (OKU) – Warga yang tinggal di Jalan Sultan Mahmaud Badarudin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur kaget. Suasan mendadak gempar setelah terdengar teriakan minta tolong, rabu (15/05/2019).

Warga yang tinggal di sekitar Kopi Tiam (Coca Cola lama) berhamburan keluar rumah untuk mencari sumber suara. Di saat yang bersamaan, warga melihat seorang  pemuda tergeletak bersimbah darah di pangkuan seorang wanita.

Pemuda itu adalah bernama Fredy Setiawan, warga Jl Pangeran Hajib I Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Pemuda 23 tahun tersebut menderita luka tusuk yang cukup parah.

Informasi di lapangkan menyebutkan,  pelaku penusukan adalah Nila Saputra. Pria 28 tahun itu merupakan warga Jl Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Akibat penusukan tersebut, Fredy menderita luka tusuk di leher hingga tak sadarkan diri. Ia pun terpaksa di larikan ke rumah sakit terdekat.

Kabarnya, wanita yang memangku Fredy yang mengalami luka tusuk merupakan istri Nila. Penusukan tersebut diduga kuat dilatar belakangi dugaan perselingkuhan istri Nila dengan Fredy atau pria idaman lain (PIL) istri Nila.

Penikaman ini bermula saat Nila tengah makan di warung pecel lele di sekitar tempat kejadian perkara. Saat sedang makan, Nila melihat Fredy tengah menjemput istrinya yang bekerja di sekitar kejadian.

Melihat istrinya yang dibonceng pria lain, Nila naik pitam dan gelap mata. Tanpa membuang waktu, ia mengambil pisau dapur di warung pecel lele tempat ia makan. Nila pun mendatangi Fredy.

Tanpa basa-basi, Nila langsung menyerang Fredy. Serangan Nila benar-benar telak, pisau tersebut bersarang di sisi kiri leher dan dada kiri Fredy. Ia pun jatuh tersungkur. Beruntung Nila berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan kepada polisi.

“Tadi (Nila) tiba-tiba datang langsung nusuk korban (Fredy) yang sedang di atas motor. Lukanya di leher dan dada kiri,” ujar salah satu warga sekitar. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi polisi. (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *