Nikahi Anak dibawah Umur Pria Beristri di Amankan

Radar Sriwijaya (OKU) – Windra Saputra  (34) kini meringkuk dibalik terali besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang sudah beristri ini diduga telah memperkosa anak di bawah umur sampai hamil.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom yang dikonfirmasi Selasa (26/3/2018) membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Menurut Kapolres, kasus pemerkosaan itu dilakukan tersangka di kos-kosan yang ada Jalan DR M Hatta Bakung Baturaja, Minggu (17/1/2019) lalu.

Sekitar pukul 04.00 pelaku mengajak korban sebut saja bunga (16)  pergi ke tempat kos-kosan tersebut.

Pelaku lalu membujuk dan merayu korban agar mau melayani hasrat pria hidung belang ini, akhirnya korban hamil tiga bulan.

Menurut keterangan korban dihadapan polisi pemeriksaannya, kasus pemerkosanaan itu beberapa kali dilakukan di kos-kosan dan beberapa kali di mobil pelaku.

Pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan siap menikahi  korban yang masih di bawah umur ini. Setelah terus-menerus didesak korban.

Akhirnya  pelaku mengajak korban menikah, pernikahan pun dilangsungkan dipondok di kebun hanya ada penghulu tanpa ada wali dan saksi.

Selanjutnya korban ditinggalkan begitu saja di tempat kos-kosan, sejak saat itulah kehidupan korban tidak ada yang menjamin dan ditelantarkan begitu saja.

Pelajar yang beralamat di Desa Banuayu Kecamatan,Lubukbatang Kabupaten OKUditipu oleh pelaku yang sebelumnya akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

Bahkan pelaku berjanji akan menceraikan istri pertamanya demi menikahi korban, namun kenyataannya korban ditelantarkan.

Kondisi korban yang sudah berbadan dua ini mengundang rasa curiga ibunya, setelah orangtua korban mendesak puterinya akhirnya korban mengaku bahwa dia sudah diperkosa oleh Windra Saputra alias Win .

Orang tua korban tidak terima anaknya diperkosa pelaku hingga hamil 3 bulan, selanjutnya ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Mendapat laporan itu Unit PPA Polres OKU dipimpin Kanit PPA Bripka M Soleh bersama unit Resmob Polres OKU melakukan penangkapan.

Warga Dusun Lekis Desa Banuayu Kecamatan Lubukbatang OKU ditangkap Senin (25/3/2019) pukul 12.00 WIB saat  sedang duduk di stasiun Kereta Api Baturaja.

Dikatakan Kapolres pelaku  terjerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu  No 1 tahun 2016  Tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP. Menurut Kapolres pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *