Kemajuan Desa Tidak Bisa Lepas Dari Peran BPD

Radar Sriwijaya (OKU) – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs H Kuryana Azis  mengingatkan Ketua dan Anggota Badan- Permusyawaratan Desa (BPD) agar tetap harmonis dalam menjalankan tugasnya sebagai mitra kerja Kepala Desa (Kades).

Hal Ini dismpaikan saat memberikan sambutan pada acara pengambilan sumpah anggota BPD Desa Karang Dapo dan Bindu dalam Kecamatan Peninjauan,  Kamis (21/3) di Gedung Serba Guna Kecamatan Peninjauan.

Menurut Kuryana, salah satu faktor pendukung keberhasilan otonomi daerah dengan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan desa antara BPD dan Kepala Desa beserta perangkatnya.

“Pelaksanaan otonomi desa sebagai salah satu faktor pendukung keberhasilan otonomi daerah harus terus kita tata seoptimal mungkin dan perlu dikembangkan secara bertahap, oleh karena itu keberadaan BPD sebagai mitra kerja Kades harus tetap harmonis,”kata Kuryana.

Disamping itu,  seiring tuntutan dan kebutuhan pembangunan dan perkembangan dinamika sosial kemasyarakatan serta arah perkembangan  paradigma pemerintahan,

“Penataan reformasi pemerintahan guna membangun kepemerintahan yang baik,  harus di mulai dari tingkat bawah, “ungkap Kuryana.

Pemerintahan desa sebagai ujung tombak penyelenggara pelayanan publik dan penggerak fungsi pemerintahan diharapkan senantiasa berdaya guna untuk kemajuan suatu daerah,”tegas Kuryana.

Dengan demikian lanjut Kuryana, kedudukan BPD harus mampu berperan aktif sesuai kapasitas dan kewenangan serta peran utama sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat, pengawas efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan penunjang utama pemerintahan desa.

“Sehingga BPD perlu secara optimal dalam memahami dan memberdayakan fungsi lembaganya tersebut, untuk memperkuat implementasi otonomi desa,”tegasnya lagi.

Selain itu sebut Kuryana,  manajemen pemerintah desa tersebut harus ditata secara sinergis dan koordinatif dengan tugas pokok dan fungsi BPD.

“Sinkronisasi tugas kades beserta perangkatnya harus selaras dengan fungsi BPD, sehingga terdapat kerjasama dan komunikasi yang dua arah antara pemerintah desa dengan BPD dalam mencapai keberhasilan pembangunan desa, terutama dalam penyusunan peraturan desa,”jelas Kuryana.

Peran serta kiprah BPD sangat penting dalam memghadapi semakin beratnya tantangan tugas pemerintahan desa.

“Dimana tuntutan kualitas pelayanan semakin meningkat, keadaan demikian haruslah kita respon dengan semangat dengan komitmen bahwa kita bekerja memang untuk melayani masyarakat,  bukan kita yang harus dilayani,”tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kuryana mengajak semua BPD terutama yang baru diambil sumpah dan mendapat amanah selaku ketua dan anggota BPD kiranya untuk memahami dan melaksanakan fungsi BPD.

Pertama Fungsi BPD menjembatani aspirasi dan keinginan masyarakat dalam konteks pelayanan dan pembangunan desa serta memberikan masukan pemikiran untuk keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kedua,  bekerjalah atas dasar pengabdian yang tinggi dan teruslah belajar untuk memaksimalkan peran dan kiprah BPD dengan cara mempelajari peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan sistem pemerintahan desa.

Ketiga,  jalinlah kerjasama dan koordinasi yang berkesinambungan dengan kepala desa dan perangkatnya, tokoh – tokoh masyarakat serta unsur kemasyarakatan dalam memecahkan suatu permasalahan yang di hadapi pemerintahan desa dan masyarakat.

Yang terakhir, pahami dengan baik kondisi dan potensi desa serta cermati dinamika masyarakat yang berkembang, yang kemudian dapat dijadikan bahan – bahan pertimbangan dalam menyelenggarakan fungsi dan optimalisasi manajemen pemerintahan desa.

“Jadi tugas BPD bukan “ngintip” dan mencari – cari kesalahan kepala desa,  keharmonisan harus tetap di jaga, bangun komunikasi yang baik kalau desanya mau maju,”pungkas Kuryana.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *