Radar Sriwijaya (OKI) – Belum sepekan masuk tahun 2019, sudah terdapat puluhan orang yang mengajukan gugatan perceraian di Pengadadilan Agama Kayuagung, meskipun agenda persidangan baru akan dimulai, senin (7/1).
Hingga kamis (3/1), sudah 20 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kelas 1 B Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang membawahi Kabupaten OKI dan OI tersebut.
Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun mendatang.
Humas PA Kayuagung Kelas 1B, Syarif MH mengatakan, jumlah tersebut merupakan perkara baru, terbanyak gugat cerai dari pihak isteri.
“Faktor gugat cerai ini dipicu karena masalah ekonomi,” terangnya, Kamis (3/1).
Masih kata dia, untuk sisa 2018 ada sisa 72 yang belum putus penyebabnya banyak diantaranya perkara yang masuk diakhir tahun, kemudian ada Perkara yang digaibkan atau perkara masalah ahli waris yang cukup panjang penyelesiannya. Tapi setiap perkara yang belum diselesaikan dalam waktu lima bulan akan di laporkan ke Mahkamah Agung
Kalau dilihat dari data sepanjang 2018 tercatat ada 1.680 perkara terdiri dari Perkara contentius atau perkara cerai gugatan dan ahli waris ada 882, Cerai Talak 311,Isbat Nikah 504 , Dispensasi nikah 13, Penetapan ahli waris dan lainnya ada 6.
“Jadi dari jumlah tersebut 92 persen perkara sudah diselesaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PA Kayuagung Kelas 1B, Ikhsan SH, MH menambahkan,saat ini rata-rata ada 20-25 perkara yang disidang dibantu enam hakim dan satu orang ketua.
“Insyaallah rencana sidang akan kembali digelar Senin (7/1) nanti,” bebernya.
Untuk pelaksanaan Isbat Nikah bekerjasama dengan Pemkab OI akan digelar pada 6,7 dan 8 Maret mendatang dengan target 300 perkara. Bahkan pelaksanaan ini dianggap berhasil semoga menjadi contoh kabupaten lain untuk melaksanakan kegiatan yang sama.(jem)