Kejari OKI Sosialisasi Jaksa Sahabat Desa Ke Air Sugihan

Radar Sriwijaya (OKI) – Dalam rangka memberikan pemahaman bagi para kepala Desa dan Pengelola Bumdes, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penerangan hukum dan sosialisasi terkait dengan implementasi Dana Desa di Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, kemarin.

Sosialisasi tersebut dipusatkan di Kecamatan Air Sugihan yang akan dihadiri oleh para kades dan pengurus bumdes di 19 desa dalam kecamatan Air Sugihan.

Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa dalam mengelola dan menggunakan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penggunaan dana desa yang baik, diharapkan dapat terwujud pembangunan yang adil dan merata sampai wilayah pedesaan.

“Kita berharap seluruh pihak didesa untuk bersama-sama membangun, baik SDM maupun sumber daya lain yang dapat dilakukan untuk kemajuan desa, terkait pendidikan, kesehatan, dan bumdes, dalam kegiatan ini kita juga melibatkan bpjs, bank bri, bank mandiri dan inspektorat kab oki.” katanya, Kamis (13/12).

Ditambahkannya, melalui sosialisasi ini menjadi sarana informasi bagi para kepala desa bila ada kendala atau yang tidak dimengerti mengenai peraturan yang ada dapat ditanyakan.

“Agar para kades tidak ragu-ragu utk melaksanakan dana desa (dd) dan alokasi dana desa (add), jika ditemukan kendala, kejaksaan siap untuk bersama-sama memberikan solusi bagi desa, dengan sejak dini memberikan upaya upaya preventif agar potensi-potenai desa dapat dikembangkan bagi seluruh masyarakat desa secara berkelanjutan.” tukasnya.

Untuk mengakomodir dan mempermudah pelayanan terhadap para kepala desa maupun pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ingin melakukan konsultasi tersebut, pihaknya berencana akan membentuk ruang konsultasi desa.

Lebih lanjut kajari mengatakan, meskipun hal tersebut tidak termasuk dalam tugas pokok, namun dengan adanya ruang konsultasi tersebut tentu akan meningkatkan pengetahuan para kades yang muaranya nanti diharapkan akan meningkatkan profesionalitas para kepala desa dan perangkatnya dalam menyelenggarakan pembangunan desa termasuk dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.

“Dana desa dan alokasi dana desa hanya menjadi salah satu bagian dari ruang konsultasi desa, artinya berbagai masalah desa juga dapat dikonsultasikan, sehingga masyarakat desa betul-betul dapat menikmati hasil pembangunan dan para kades akan terhindar dari penyalahgunaan atau tersandung masalah hukum karena tidak paham aturan.” Tukasnya.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Hj Nursulah, S.Sos mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana informasi dan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa dan pembangunan desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, dengan pengawalan dan pengamanan yang dilakukan oleh tim tersebut, maka diharapkan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar, khususnya dalam pembangunan desa.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana informasi dan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa dan pembangunan desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *