Radar Sriwijaya (OKI) – Dalam rangka penanggulangan Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (3C), serta Senpira, Sajam, Premanisme, Judi, Miras, Prostitusi dan Narkoba dikawasan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Teluk Gelam OKI, pihak kepolisian setempat melakukan razia terpadu, sabtu (8/12/2018).
Kegiatan tersebut tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres OKI Kompol Yudha Widyatama Nugraha Sik bersama personel dan jajaran Polsubsektor Teluk Gelam dengan menyisir warung-warung yang disinyalir menjual minuman keras dan Praktik prostitusi sekaligus juga tempat nongkrong pelaku kejahatan.
Petugas menyisir warung milik Ayu (45) Didesa Sriguna , hasilnya petugas menemukan Miras Jenis Vigur 10 Botol dan Miras Jenis Juddor 20 Botol.
Kemudian petugas bergeser ke warung Gibul alias Nurati (60) Didesa Sriguna Kecamatan Teluk Gelam, petugas menemukan 6 botol miras merek Vigour dan 17 botol miras merek juddor.
Selain menyita miras, diwarung tersebut petugas menemukan dua orang wanita sebagai pelayanan warung yang mengaku berasal dari lampung dan palembang.
Terakhir, diwarung Erwin di Desa Sukadamai petugas mengamankan 10 botol miras Juddor. Sehingga total miras yang diamankan sebanyak 63 botol dengan rincian Jenis Vigur 16 Botol dan Miras Jenis juddor 47 Botol.
Sedangkan di sejumlah warung lainnya termasuk warung pijat petugas tidak menemukan barang bukti miras maupun praktik prostitusi.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM didampingi Paur Humas Bagops Ipda Suhendri S.kom saat dikonfirmasi,minggu (9/12/2018) mengatakan, dasar kegiatan ini sesuai dengan STR /379/2018 tanggal 6 -12- 2018 tentang pelaksanaan giat razia terpadu secara serentak di wilkum Polres OKI.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir berbagai tindak kriminalitas diwilayah hukum polres OKI.
“Hal ini untuk penanggulangan berbagai tindak kriminalitas.” katanya. (den)