Terlibat Jambret, Yoga Diringkus Polisi

Radar Sriwijaya (OKI) – YG (19) warga Lingkungan V Kelurahan Paku Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini terpaksa dijemput paksa dan dijebloskan dalam sel tahanan lantaran terlibat aksi jambret di jalan samping SMP Negeri 3 Kayuagung, Rabu (21/11/2018) sekira pukul 17.45 Wib.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM melalui Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin, kamis (22/11/2018) sore mengatakan, tersangka ditangkap tadi malam sekira pukul 00.20 Wib. Terlibat aksi jambret terhadap korban Metalia (21), PNS yang tinggal di bedeng tak jauh dari SMPN 3 Kayuagung.

“Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Matic pulang dari kantor Pajak Kayuagung. Setibanya di jalan samping SMPN 3, korban dipepet oleh dua orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam,” kata Kapolsek.

Lanjut, Kapolsek, lalu pelaku yang dibonceng rekannya, langsung menarik tas korban yang diletakkan di tengah sepeda motornya. Setelah berhasil mengambil tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kita.

“Tersangka YG ini ditangkap atas keterangan rekannya yang telah lebih dulu berhasil kita tangkap. Selain tersangka, kita amankan juga barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Beat warna hitam tanpa nopol, 1 buah tas sandang, 1 buah dompet, 1 buah KTP, 1 buah ATM Mandiri dan BRI serta 1 buku tabungan Mandiri dan 2 buku tabungan BRI,” pungkas Kapolsek.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *