Radar Sriwijaya (OKU)- Ramli (45) seorang sopir salah satu perusahaan diamankan anggota polres OKU, karena bersekongkol dengan penjahat untuk merampok uang perusahaan tempatnya berkerja selama ini, senilai Rp 14 juta.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana kepada awak media Senin (5/11/2018) menjelaskan pelaku yang juga sopir di salah satu perusahaan ini menginformasikan kepada temannya Pirzon alias Mirzon (29) bahwa setiap Sabtu ada karyawan membawa uang belasan juta hasil penagihan di wilayah kecamatan Semidang aji.
” Kalau kamu mau lokak, cegatlah karyawan yang sudah nagih” terang Kapolres
Mendapat informasi itu Pirzon bersama tiga temannya yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) masing-masing Ren (20) dan Jur (30) warga Desa Tungku jaya, kecamatan Sosoh Buayrayap OKU serta WHS (25) warga Padang bindu Kecamatan Semidang aji Kabupaten OKU, mereka menyusun rencana.
Kapolres yang juga didampingi, wakapolres, dan juga Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan Skom serta Kapolsek Semidangaji Ipda Bastari menjelaskan, tanggal 13 Oktober sekitar pukul 13.00 kawanan penjahat ini langsung mengintai Rudian Sagita, karyawan perushaan yang pulang dari tagihan.
Sampai di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Singapura Kecamatan Semidangaji OKU korban yang menggunakan sepeda motor Vega R menghentikan kendaraanya dan berteduh di bawah pohon beringin di pinggir jalan Desa Singapura.
Lalu datang 4 orang pelaku dengan menggunakan dua motor Yamaha vixion (DPB) dan ranmor Yamaha Vega R BG 2967 FJ. Para pelaku membawa senjata tajam jenis pisau dan langsung menodong korban dengan pisau.
Korban tidak bisa berkutik karena dibawah ancama para pelaku, kemudian pelaku mengambil paksa tas ransel yang berisi uang tagihan sebesar Rp 14 juta, 3 unit Hand Phone, nota tagihan, powerbank, serta jaket, helm, milik korban. Setelah pelaku menguras barang korban, kemudian pelaku kabur kearah Muara Enim.
Polisi yang mendapat laporan ini selanjutnya melakukan penyelidikan, hari Kamis (1/11/2018) sekira jam 21.00 wib mendapat info bahwa tersangka WHS, Ren dan Pirzon sedang berada di rumah Pirzon di Trans 1 Desa Tungkujaya Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Tanpa membuang waktu lagi Kapolsek Semidangaji Ipda Bastari beserta personil melakukan penangkapan terhadap Pirzon . Sedangkan tersangka Ren dan WHS kabur. Polisi juga mengamankan motor Vega R milik tersangka WHS dan Jur kabur. Tersangka Pirzon terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikaki kiri karena mencoba kabur saat diajak mencari barang bukti yang dibuang pelaku.tutupnya.(Diq)