Radar Sriwijaya (OKU) – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang menerima tunjangan sertifikasi melalui kantor kementerian agama (kemenag) di Kabupaten OKU tahun 2018 berkurang dari sebelumnya atau hanya 289 orang.
Kepala Kantor Kemenag OKU.Drs.H.Ishak Putih, M.Si melalui Kasi pendidikan Agama dan keagamaan Islam, Hilaluddin, S.Pd.I mengatakan. Untuk tahun ini guru PAI yang menerima tunjangan sertifikasi sedikit berkurang dibanding tahun sebelumnya, berkurangnya penerima tunjangan sertifikasi ini disebabkan, pertama karena guru tidak memiliki kualifikasi pendidikan S1(belum sarjana S1), ini karena sudah aturan dari pusat, kedua tidak mencukupi jam mengajar, dan ketiga karena sudah pensiun.
“Memang berkurangnya tidak terlalu banyak sekitar tiga sampai empat puluh orang.”Jelasnya.
Dari jumlah ini yang paling banyak penerima sertifikasi yakni guru SD dan yang paling sedikit guru taman kanak-kanak (TK) 5 orang, sekolah dasar (SD) 195 orang SMP, 52 orang , SMA, 31 orang ,sedangkan SMK 6 orang.
Pencairan ini setiap tiga bulan sekali, dengan besaran sesuai dengan gaji pokok bagi PNS, sedangkan non PNS 1,5 juta perbulan dan dibayar setiap tiga bulan sekali dan uangnya langsung di kirim kerekening guru masing -masing.
“Syaratnya harus mencukupi jam mengajar, rasio siswa, keseimbangan siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) minimal lima belas siswa, berijazah S1 dengan jurusan pendidikan guru agama(PAI).dan harus memiliki sertifikat pendidik yang di kekuarkan okeh kementerian agama, dan untuk mendapatkan ini harus mengikuti diklat.”imbuhnya.
Hilaludin menambahkan. Pada diklat itu para guru diajarkan bagai mana cara memberikan pelajaran terhadap siswa, baik itu tiori maupun praktek. sehingga bisa di terima oleh siswa dengan mudah.(Diq).