Radar Sriwijaya (OKU) – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, menahan mantan Pjs Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji, berinisial SK (50), tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti didampingi Staf dari Kejaksaan Negeri OKU, menyampaikan, penahanan terhadap SK (50) dengan dipakaian rompi kebesaran Kejaksaan OKU dibawah dengan mobil tahanan Kejaksaan menuju Rutan Sarang Elang Klas II B Baturaja, Senin (15/10) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Unit Pidana Khusus dan alat bukti serta keterangan tersangka telah menjurus ke tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dengan kerugian sebesar Rp 155.139.000,-.
“Maka penahanan mantan orang nomor satu di Desa Tebing Kampung tahun 2016 tersebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini juga langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka SK (50) selama 20 hari kedepannya. Karena ada kekhawatiran pihaknya yang bersangkutan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, kata Kepala Kajari OKU Bayu Pramesti sekitar pukul 18.00 WIB.”katanya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan tindak pidana korupsi APBDes, tersangka juga pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menjabat sebagai Pjs Kades Tebing Kampung.
Diantaranya, ia melakukan Mark Up terhadap pembelian sejumlah barang dan melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai RAB termasuk membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Sehingga, Ia memasukkan uang tersebut ke dalam kekayaan pribadinya.
Ditambahkan Kajari kebetulan putra daerah OKU Raya ini, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Baturaja. Namun ditargetkan sebelum masa penahanannya habis, berkas sudah dilimpahkan. Paling tidak seminggu sebelum habis akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Ia mengaku, kasus korupsi di desa karena ada dua kemungkinan yakni penyimpangan administrasi dan hukum. Selain itu, pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang berjalan dengan baik.
Diulangi Kajari OKU, tersangka langsung kita tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini. Dengan Nomor print 1020/N.6.14/Fd.1/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Subsider pasal 31 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 dan pasal 9, pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Ditempat yang sama, penasehat hukum tersangka SK (50), Joni Antoni mengaku sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, namun ditolak.
Upaya penangguhan penahanan dilakukan karena kliennya masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Kliennya, lanjut dia, tidak berupaya melakukan korupsi. Namun karena minimnya pengetahuan tentang pengelolaan anggaran, terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.(Diq)