Radar Sriwijaya (OKI) – Seorang pria diketahui bernama Misari (34) warga Dusun 1 Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur (Petir) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan aparat kepolisian.
Pria ini ditangkap jajaran Polsek Petir pimpinan IPDA Panca Mega Surya, SH lantaran kerap melakukan aksi pencurian di wilayah hukumnya. Terbukti, telah ada dua (2) kasus pencurian yang dilakukan tersangka tersebut.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Petir IPDA Panca Mega Surya, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Ahmad Barowi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/10/2018) malam. Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka di back up oleh tim Buser Polres OKI.
“Misari (34) kita tangkap di rumahnya yang berada di Dusun 1 Desa Pulau Geronggang, saat dilakukan upaya penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Petir untuk diamankan,” ungkap Kapolsek.
Selain telah berhasil mengamankan tersangka, masih kata Kapolsek, diamankan juga barang bukti berupa 1 buah aki merk GS, 1 unit sepeda motor merk Suzuki, 1 alat hisap sabu, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 3 buah topi dan beberapa sparepart kendaraan roda dua (2).
“Ada dua kasus yang dilakukan tersangka. Pertama, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukannya di base camp Kebun Hikmah II PT Sampoerna Agro, Tbk Desa Pulau Geronggang Kecamatan Petir nomor laporan Polisi LP : B/06/IX/2018 tanggal 26 September 2018,” jelas Kapolsek.
Kala itu, kata Kapolsek lagi, pada tanggal Senin 27 Agustus 2018 sekira pukul 04.30 Wib di base camp Kebun Hikmah II PT Sampoerna Agro Desa Pulau Geronggang, Amin Nurahman (37) anggota security yang sedang patroli tiba – tiba melihat ada seseorang tak dikenal membawa aki mobil.
“Setelah dikejar oleh anggota security, orang tak dikenal tersebut berhasil melarikan diri. Selanjutnya saat anggota security kembali ke base camp untuk memeriksa ternyata mendapati bahwa aki mesin genset listrik merk GS hilang digondol maling,” ujar Kapolsek.
Kedua, lanjut Kapolsek, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan nomor laporan polisi LP : B/08/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018. Korbannya Ahmad Bisri (46) petani warga RK 4 Desa Tanjung Makmur Kecamatan Petir OKI.
“Kemarin, Jumat (12/10/2018) sekira pukul 16.00 Wib di kebun Dusun Tanggo Menyan Desa Tanjung Makmur Petir, tersangka Misari mencuri 1 unit sepeda motor Suzuki milik korban yang terparkir di kebun karena korban sedang mencari rumput,” pungkas Kapolsek.(bud)