**Delapan Bulan jadi Buronan
Radar Sriwijaya – Setelah sempat menjadi buronan selama delapan bulan, Darmawan alias Wawan (23), warga Desa Banu Ayu, Kp IV, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil diringkus polisi. berdasarkan laporan Ahmad Dedi E (29), dengan laporan Polisi: Lp.B/01/I/2018/SEK BTA BRT, pada tanggal 3 Januari 2018.
Tersangka merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap seorang calon pengantin Heriyanto (29) warga Rt 4, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat yang merupakan calon pengantin yang akan menikah dengan wanita yang juga ditaksir oleh pelaku.
Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Baturaja Barat AKP Marwan ,SH. mengatakakan, kejadian berawal pada pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2018 sekitar pkl 21.00 Wib, saat korban menjemput calon istrinya sekaligus saksi yakni inisial EA, yang bekerja di toko baju dan mengantarkanya pulang ke Kp Kabun Jati, Kelurahan Saung Naga, Baturaja Barat.
Setibanya dirumah saksi, korban langsung pamit pulang karena bermaksud ingin mengedarkan undangan untuk acara pernikahanya yang akan dilaksanakan pada hari, Minggu tanggal 7 Januari 2018, sekitar 100 meter dari rumah saksi, korban dicegat seorang laki-laki tidak dikenal dan langsung membacok korban dari depan kearah leher. Melihat hal itu korban replek menunduk sehingga golok tersangka hanya mengenai dagu korban.
“Tidak puas sampai disitu, tersangkapun kembali membacok leher korban dari belakang hingga korban terjatuh dari motornya dan berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban warga sekitar TKP berdatangan menolong korban dan membawanya ke rumah sakit Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapat perawatan, sedangkan terlapor langsung melarikan diri. Dalam pelarianya terlapor membuang golok sebagai alat untuk menganiaya korban dipekarangan milik warga tidak jauh dari TKP ,”ungkap Kapolsek.
Berdasarkan keterangan saksi (calon istri korban), sambung dia, ada seorang laki-laki yang sehari sebelum kejadian mengingatkannya agar membatalkan pernikahanya dengan korban, dan meminta saksi untuk menikah denganya.
Ternyata laki-laki tersebut diketahui adalah tersangka yang mengancam akan membatalkan rencana pernikahan saksi dengan korban melalui cara apapun lalu ancaman tersebut terbukti, malam itu terjadi penganiayaan terhadap korban di TKP, Jln. Setapak di Kp. Kebun Jati Kelurahan, Saung Naga, Baturaja Barat.
Kapolsek menuturkan, selama pelariannya tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada, Kamis 20 September 2018 sekira pukul 15.00 Wib. Setelah sebelumnya Unit Intelkam Polsek Baturaja Barat menerima informasi dari jaringan bahwa pelaku terlihat sedang beraktivitas di sebuah gudang di Jln Lintas Sumatera depan Islamic center Baturaja.
“Selanjutnya Unit Intelkam Polseķ meneruskan informasi tersebut ke Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat dan langsung dilakukan penangkapan dipimpin Kanitres Baturaja Barat Ipda G.Suhaimi tanpa perlawanan dibawa ke Mapolsek Baturaja Barat untuk penyidikan lebih lanjut ,”pungkas Kapolsek.
Setelah mengamankan tersangka, pihak Kepolisian kini mengambil tindakan, dengan memeriksa saksi, memeriksa terlapor, melengkapi Mindik Sidik sesuai prosedur, tindak lanjut koordinasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengamankan barang bukti, 1(satu) bilah parang bergagang plastik hitam panjang sekitar 60 cm, Visum Et Revertum An korban, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam ber No.Pol.BG 3896 FN milik korban, satu helai kaos merah berlumuran darah dan satu helai celana jeans warna hitam yang saat kejadian dipakai korban. (diq)