Oknum LSM Pelaku Penganiayaan Wartawan Terancam Hukuman 32 Bulan Penjara

Radar Sriwijaya – Terdakwa kasus penganiyayaan Feri yandi bin ruslan yang juga Oknum Anggota LSM atas reporter Kompas TV Jian Pieree Papin Bin Mustafa Silalahi, terancam pidana 32 bulan penjara. Pada persidangan di PN Klas 1A khusus Palembang, Rabu (12/9) kemarin.

Hal itu lantaran JPU Ogana Tarigan SH menjerat terdakwa dengan pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan (32 bulan) atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_.

Di hadapan ketua majelis hakim Saiman SH MH terdakwa mengakui semua perbuatanya yang diterangkan oleh saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan terkait pemukulan itu.”Keterangan saksi semuanya benar, saya memang memukul sebagaimana diterangkan saksi,” Jelas terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan para saksi yang notabene nya awak media, Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi meringankan dari terdakwa.”Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” Tutup Saiman SH MH.

Diketahui, terdakwa yang notabene nya salah satu anggota LSM yang ada di kota palembang ini pada Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira jam 16.30 WIB, di Jalan Jendral Sudirman depan kamar jenazah Rumah sakit Bayangkara Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Telah melakukan penganiyaan terhadap korban bernama Jian Pieree Papin Bin Mustafa Silalahi.

Kejadian bermula saksi korban Jian Pieree Papin Bin Mustafa Silalahi bersama dengan rekan-rekan saksi korban datang ke Rs Bhayangkara untuk melakukan peliputan berita dan ketika mobil jenazah datang saksi korban yang pada saat itu berjalan sambil meliput tiba-tiba bahu kiri saksi korban bersenggolan dengan bahu kiri terdakwa Feri Yandi Bin Ruslan.

Dan ketika saksi korban saling bersenggolan dengan terdakwa tersebut pada saat itu saksi korban langsung meminta maaf kepada terdakwa. Namun tiba-tiba terdakwa langsung hendak memukul wajah saksi korban dan pada saat itu saksi korban berhasil mengelak lalu di lerai oleh Saksi Firman Hidayat lalu melihat terdakwa masih dalam keadaan emosi saksi korban pada saat itu menjauhi terdakwa.

Setelah menjauhi terdakwa sekira kurang 5 (lima) menit saksi korban pada saat itu berjalan ke depan kamar mayat dengan maksud untuk mengambil gambar/liputan namun ketika saksi korban berjalan tepatnya depan kamar mayat pada saat itu saksi korban melihat terdakwa dan terdakwa melihat saksi korban dan pada saat itu saksi korban dan terdakwa saling mendekat dan ketika pada saat terdakwa berada tepat dihadapan saksi korban pada saat itu saksi korban langsung merangkul bahu terdakwa dengan menggunakan tangan kanan saksi korban dengan maksud untuk meminta maaf terhadap terdakwa akan tetapi terdakwa secara tiba-tiba langsung memukul wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mana pukulan terdakwa pada saat itu tepat mengenai bibir bagian bawah dan setelah terdakwa memukul, saat itu saksi korban langsung mundur dan di lerai oleh rekan-rekan wartawan yang salah satunya Saksi Apriyansyah yang mendorong saksi korban dan terdakwa agar tidak terjadi penganiayaan lagi.

Melihat saksi korban terluka, saksi korban langsung meminta saksi Apriyansyah dan Fauzi menemani saksi korban ke ruang UGD untuk mengobati luka saksi korban. Akibat penganiayaan terhadap saksi korban maka saksi korban menjalankan visum dengan hasil tampak luka lecet dua buah dibibir ukuran 2 centimeter kali satu centimeter dan tiga centimeter kali satu centimeter.

Atas dasar hasil visum dan kejadian yang telah membuat korban terluka tersebut, saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Kemuning dan berharap agar segera ditindak lanjuti. Laporan saksi korban pun di terima pihak SPKT Polsek Kemuning, dan pihak SPKT Polsek Kemuning langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Kemuning untuk segera ditindak lanjuti.

Hasilnya terdakwa pun berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kemuning, setelah memenuhi persyaratan (P21) terdakwa diserahakan ke pihak kejaksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses sidang di pengadilan negeri Palembang. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *