Orang Tua Pelaku Minta Dihukum Ringan

**Kasus Dugaan Suami Bakar Istri
Radar Sriwijaya (OKI)  – Walaupun Maliadi (36), warga Dusun I RT 1/RW 1 Desa Pinang Indah, Kecamatan Sungai Menang, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terbakarnya sang istri bernama Rafilah binti Muhammad Sarbini (35), yang berujung tewasnya korban, namun pihak keluarga Maliadi menyatakan  peristiwa itu bukan dilakukan atas unsur kesengajaan.
Hermanto (56), bapak tersangka Maliadi didampingi ibu tersangka Erlina (60) mengatakan, peristiwa terbakarnya menantunya berikut rumah tersebut terjadi pada Sabtu (2/6) lalu sekira pukul 13.00 WIB, tapi bukanlah atas kesengajaan tersangka Maliadi, namun terjadi begitu saja saat pasangan suami istri (Pasutri) itu terlibat cek-cok mulut.
“Peristiwa itu terjadi di rumah keduanya di Desa Pinang Indah Kecamatan Sungai Menang OKI. Menurut penjelasan dari anak saya (tersangka Maliadi), keduanya ribut mulut gara-gara setoran uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM), uang yang diberikan Maliadi menurut istrinya tidak sesuai, padahal yang membantu menjualkan BBM itu adalah kakak ipar dari istrinya sendiri bernama Heri, jadi Maliadi mengajak sang istri untuk kembali menghitung berapa BBM yang terjual dan berapa yang masih tersisa, baru nanti dicocokkan dengan modal awal,” jelas Hermanto, Rabu (29/8).
Di saat Maliadi melakukan penghitungan dengan menuangkan BBM, tiba-tiba sang istri yang awalnya sedang memasak di dapur menuju ke ruang tamu guna mendekati Maliadi. Namun sang istri menghampiri sembari ribut dan menyenggol tubuh Maliadi, sehingga Maliadi bergerak reflek sembari menghamburkan BBM di dalam Derigen dan seketika menyambar api kompor di dapur.
“Jadi otomatis api menyambar seisi rumah hingga ke ruang tamu dan ruang tengah dimana saat itu anak Maliadi yang bungsu sedang nonton televisi. Maliadi spontan langsung menyelamatkan anak bungsunya bernama Chika (5) keluar rumah. Setelah itu, Maliadi masuk kerumah lagi untuk menyelamatkan sang Istri yang sudah menjadi sasaran dari kobaran api, Maliadi pun kedua kakinya terbakar saat menyelamatkan istrinya,” terangnya.
Melihat kondisi sang istri luka parah, Maliadi langsung memanggil kakak dan keluarga iparnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Korban Rafilah saat itu juga langsung dilarikan ke rumah sakit di Simpang Penawar dan akhirnya dilarikan ke RS Urip di Tanjung Karang. Sementara Maliadi dilarikan ke Puskesmas Rawa Jitu.
Melihat kondisi perkembangan korban Rafilah yang tidak kunjung membaik, setelah tiga malam dirawat intensif, keluarga korban akhirnya meminta rujukan ke RS Cipto Mangun Kusumo di Jakarta. Sempat dirawat intensif selama 11 hari, namun ajal berkata lain, korban Rafilah akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 13.00 WIB.
“Mendengar kabar sang istri telah meninggal, Maliadi yang masih dirawat di Puskesmas Rawa Jitu akhirnya memaksakan diri menyusul ke Jakarta dengan kondisi yang belum baik akibat luka bakar di kedua kakinya. Tapi sayangnya, jenazah sang istri telah dimakamkan keluarga di Pemakaman Umum Tanjung Duren di Jakarta Selatan, karena memang orang tua korban tinggal di Jakarta,” jelas Hermanto.
Usai peristiwa tragis yang merenggut nyawa istrinya, Maliadi langsung tinggal di Depok tempat keluarganya sembari menjalani rawat jalan atas luka bakar yang dialaminya. Namun, musibah yang menimpa Maliadi dan istrinya berubah menjadi boomerang karena keluarga istrinya menduga Maliadi sengaja membakar korban Rafilah.
“Jadi keluarga istri Maliadi melaporkan ke pihak berwajib bahwa Maliadi sengaja hendak menghabisi nyawa istrinya dengan cara menyiramkan minyak dan membakar istrinya. Tapi kenyataan yang sebenarnya menurut Maliadi tidak begitu, sehingga akhirnya Maliadi ditangkap polisi dari Polsek Sungai Menang pada 17 Agustus 2018 kemarin, saat Maliadi hendak ziarah ke makam istrinya,” tandasnya.
Bapak Maliadi inipun kini hanya bisa memberikan dukungan moril untuk anaknya dalam menjalani proses hukum. Namun, pihaknya berharap hukuman bagi Maliadi diringankan karena peristiwa itu terjadi tanpa ada unsur kesengajaan ataupun direncanakan oleh Maliadi.
“Kami hanya minta diriingankan hukuman, kalau mau damai juga saya tidak punya apa-apa, apalagi Maliadi yang telah menjual tambaknya untuk membayar biaya pengobatan istrinya yang nilainya sampai Rp130 juta. Belum lagi untuk biaya tiga anak  Maliadi yang semuanya perempuan dan masih kecil-kecil (paling besar baru tamat SD),” ucapnya yang diiyakan ibu Maliadi.
Menanggapi kasus yang menimpa warga Desa Pinang Indah, Kecamatan Sungai Menang ini, anggota DPRD OKI asli kelahiran Sungai Menang, Amirsyah SH meminta agar penegak hukum dapat mempertimbangkan penjelasan pihak keluarga tersangka Maliadi.
“Biar bagaimanapun Maliadi tetap harus menjalani hukuman, hukum tetap harus ditegakan karena akibat kelalaiannya berakibat kematian bagi istrinya sendiri. Namun, keadilan tetap harus dijunjung tinggi, termasuk mempertimbangkan  keringanan hukuman bagi Maliadi,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini.
Diketahui sebelumnya, anggota Polsek Sungai Menang dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Iskandar SH dan Kanit Intelkam, Aipda Syahril beserta Bripka Faik Saifudin, Brigpol Joko Aprianto SH, Bripda Eko Jondi dan Bripda Genrial Batistuta menangkap tersangka Maliadi di pemakaman sang istri dan kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres OKI.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *