Radar Sriwijaya (OKU) – Spesialis pencuri burung berkicau Lukas Yuliansya alias Datuk (25) akhirnya bertekuk lutut setelah ditangkap anggota Resmob Polres OKU Minggu (29/7/2018).
Pelaku yang saat itu sedang santai di pinggiran Sungai Ogan tidak menyangka akan ditangkap polisi.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan SKom yang dikonfirmasi, Senin (30/7/2018) mengatakan, pelaku adalah spesialis pencuri burung berkicau yang selama ini meresahkan warga.
Setiap kali beraksi pelaku bersama seorang temannya bernama Hengki Saputra (34), yang sudah ditangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani masa hukuman.
Dikatakan Kapolres, berdasarkan catatan polisi setidaknya sudah sepuluh kali pelaku beraksi mencuri burung berkicau.
Sebelum ditangkap pelaku beraksi di rumah Apriadi (33), anggota Polisi yang beralamat di jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur OKU pada tanggal 27 Nopember 2017 lalu.
Saat itu sekitar pukul 06.00 WIB pagi, korban baru bangun tidur dan melihat burung kesayangannya jenis cucak lilin beserta sangkarnya tidak ada.
Burung milik korban tersebut biasa digantung diteras depan rumahnya, diperkirakan pelaku mengambilnya sekitar pukul 02.15 dini hari. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Pada waktu itu pelaku bernama Hengki Saputra (34) warga lingkungan Kampung Sawo Baturaja Timur berhasil diamankan dan pelaku Lukas Yuliansya alias Datuk berhasil meloloskan diri.(Diq)