Ngutil Pakaian di Mall, Dua IRT Digelandang ke Kantor Polisi

Radar Sriwijaya – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ernawati (45), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemas Rindo, Palembang dan Keni (33) warga asal Kabupaten Linggau, terpaksa diamankan jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian di pusat berbelanjaan Matahari yang berada di dalam salah satu Mall di Palembang.

Dari keterangan perss yang digelar oleh Polsek IB I Palembang, Selasa (3/7/2018). Tersangka Ernawati diringkus atas tuduhan telah melakukan pencurian berupa 4 pcs celana jeans bersama seorang rekannya AT (DPO).

Begitu juga dengan tersangka lainnya, Keni. IRT ini diamankan karena kedapatan hendak mencuri 10 lembar baju kemeja dan satu tas sandang yang berada di atas meja, dengan cara dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya.

“Rencananya baju-baju itu mau dijual di Palembang, untuk kebutuhan anak dan ongkos saya pulang ke Lubuk Linggau. Di sini (Palembang) saya numpang di rumah saudara,” kata Keni, dengan raut wajah penuh penyesalan.

Kapolsek IB I Palembang, Kompol Masnoni menerangkan, kedua tersangka diamankan di TKP oleh security mall pada waktu dan hari yang berbeda. Tersangka Ernawati diamankan pada hari Jum’at (29/6/2018), sekitar pukul 12.00 WIB. Sedangkan tersangka Keni diamankan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada hari Sabtu (23/6/2018), sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, lanjut Kapolsek IB I, personil security tengah melakukan pengontrolan di area Matahari, tidak lama kemudian tersangka Ernawati bersama rekannya masuk ke area Matahari dan langsung menuju ke konter jeans Lois dengan membawa dua kantong plastik merk Matahari.

“Dari situlah muncul kecurigaan petugas security, dan menunggu tersangka di depan pintu masuk Matahari. Ternyata benar, beberapa saat kemudian tersangka keluar dengan membawa kantong Matahari tersebut. Saat melewati pintu sensor, alarm langsung berbunyi, saat diperiksa terdapat dua celana jenas pendek dan dua celana jeans panjang yang dicuri pelaku dari konter tersebut,” terangnya.

Atas perbuatan tersangka Keni, pihak Matahari mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5,8 juta. Dan perbuatan tersangka Ernawati, telah menyebabkan pihak Matahari mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta.

“Tersangka Ernawati kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka Keni, dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kompol Masnoni. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *