Dua Pengedar Upal Ditangkap Timsus Gurita

Radar Sriwijaya – Timsus Gurita Polres Prabumulih berhasil menangkap dua pengedar Uang Palsu (Upal) di wilayah Kota Prabumulih. Modusnya, kedua pelaku menggunakan Upal tersebut untuk membeli rokok di warung kelontongan.

Kedua tersangka ini adalah Mulyono (43), dan Restu Napalion (27) yang tercatat sebagai warga Dusun Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan laporan pengaduan dari Helsa yang beralamat di jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

“Pelapor adalah pemilik warung, dia menerima Upal pecahan Rp 100 ribu dari penjualan rokok. Dia baru sadar kalau uang tersebut palsu setelah para pelaku pergi,” jelas AKP Eryadi Yuswanto, Kamis (21/6/2018).

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas langsung menyisir beberapa tempat di sekitar lokasi. Hingga akhirnya Timsus Gurita berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Lingkar, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, usai membeli rokok dan BBM di warung milik Citra (27), pada Rabu (20/6/2018), sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23 lembar Upal pecahan Rp 100.000, uang kembalian belanja dari warung Rp 66.000, 3 bungkus rokok serta 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi.

“Saat ditangkap, tersangka Restu Napalion sempat membuang barang bukti uang palsu tersebut. Namun petugas berhasil menemukan uang tersebut, dan langsung meringkus keduanya. Akibat perbuatannya, Kedua pelaku terancam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, dihadapan petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan Upal tersebut dari seseorang berinisial SN, warga Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI dari hasil menjual sepeda motor.

“Motor itu mau kami jual Rp 3,5 juta, tapi dia (SN) justru mau membelinya dengan harga Rp 4,5 juta. Namun pembayarannya dicampur dengan uang palsu sebanyak Rp 3 juta, dan sisanya Rp 1,5 juta uang asli,” jelasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *