Radar Sriwijaya – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Kendaraan Dinas (Randis), baik itu sepeda motor maupun mobil untuk keperluan mudik lebaran tahun ini.
“Ya, kendaraan dinas yang melekat dengan jabatan diperbolehkan (digunakan untuk mudik). Salah satu alasannya untuk keamanan, karena cukup berbahaya jika ditinggal mudik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba, Beni Hernedi, Selasa (5/6/2018).
Meski diperbolehkan, sambung Beni, ada sejumlah hal atau ketentuan yang harus dipenuhi dalam mempergunakan Randis untuk mudik lebaran, seperti saat terjadi kerusakan si pungguna harus bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kendaraan.
“Kendaraan dinas yang dipegang SKPD merupakan tanggung jawab mereka. Jika ada kerusakan ditanggung pribadi, termasuk juga bahan bakar kendaraan tidak boleh menggunakan uang dinas. Terpenting digunakan untuk kebaikan,” kata Beni mengingatkan.
Bukan hanya itu, tambah Beni, Randis juga dilarang digunakan keluar Provinsi Sumsel, dan hanya diperbolehkan dibawa mudik di dalam wilayah Provinsi Sumsel. Bagi ASN yang tetap ingin menggunakannya Randis keluar Sumsel, harus melapor dan mendapat izin atasan agar dapat dimonitor.
“Harus diingat, kendaraan yang boleh dibawa mudik hanya kendaraan dinas umum, tidak boleh kendaraan khusus seperti Damkar dan Ambulan, jika nekad digunakan kita berikan sanksi,” pungkasnya. (man)