Komisioner KPU Empat Lawang Segera Jalani Sidang DKPP

Radar Sriwijaya – Beredar informasi, 4 komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang, akan menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Tidak hanya anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, dalam informasi tersebut juga dikatakan DKPP akan menyidangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK Pasemah Air Keruh (Paiker) dan PPS Kembahang Lama.

Informasi tersebut dibenarkan salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang, Endang Sutrimi. Ditegaskannya, informasi tersebut benar adanya dan pihaknya akan menjalani sidang di DKPP, Selasa (5/6/2018) atau hari ini.

“Iya, informasi itu benar. Saya kira wartawan sudah lama tahu kalau kami akan menjalani sidang besok (hari ini) di DKPP dan saya pribadi siap menjalani sidang tersebut,” tegas Endang saat dibincangi Harian Silampari di sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawabg, Senin (4/6/2018).

Dijelaskannya, permasalahan yang dihadapi KPU Kabupaten Empat Lawang, sehingga dipanggil DKPP ini, terkait tidak dilibatkannya pasangan calon (paslon) pada saat pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

“Memang, bidang data itu saya dan saya sudah mengikuti aturan tetapi pada pelaksanaan di lapangan, ternyata tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, itu sudah bukan salah saya lagi. Apalagi, pada saat pelaksanaan di lapangan, mereka tidak pernah berkoordinasi dengan saya, malahan berkoordinasi dengan komisioner lain yang tidak membidangi data,” ujarnya.

Endang pun kembali menegaskan, siap membuka terang-terangan di hadapan majelis DKPP apa yang sebenarnya yang terjadi di KPU Kabupaten Empat Lawang, termasuk adanya sejumlah oknum di KPU Kabupaten Empat Lawang, yang jelas-jelas tidak netral dalam pelaksanaan pilkada Empat Lawang.

“Dari persoalan penetapan calon Independen lalu, sampai persoalan penetapan data dan jujur saya katakan, tidak sabar lagi mengikuti sidang DKPP, karena saat itu saya akan bernyanyi,” imbuhnya.

Lagi-lagi diapun menjelaskan, seharusnya antara pribadi dan tugas di KPU, tidak bisa disamakan. Namun hal tersebut terjadi di KPU Kabupaten Empat Lawang, hingga puncaknya seluruh komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang, diadukan ke DKPP dan harus menjalani sidang.

“Apa yang saya sampaikan ini, masyarakat harus tahu dan memang harus tahu. Penyelenggara pemilu harusnya netral, namun kenyataannya, Empat Lawang tidak,” kata dia.

Seperti lanjut dia, ketika ada pelanggaran di PPK dan PPS, hal yang harus dilakukan adalah peneguran secara tertulis, namun itu tidak dilakukan KPU Kabupaten Empat Lawang. “Okelah, saat itu saya mengalah demi keamanan, namun semakin hari, semakin menjadi yang diluar aturan. Oknum itu tidak mikir apa yang akan dihadapi jika salahi aturan, ya DKPP inilah,” tandasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *