Pemkab OKI Gelontorkan Rp.67 Miliar Untuk THR dan Gaji 13

Radar Sriwiwjaya (OKI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI mengalokasikan anggaran cukup fantastis sebesar Rp67miliar lebih.

Besaran nominal itu diperuntukkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 ke sekitar 8.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKI.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah OKI Ir H Mun’im membenarkan total alokasi dana yang disiapkan untuk membayar THR dan gaji 13 ASN OKI sebesar Rp67.948.412.002. Rinciannya untuk THR sebesar Rp33.962.935.500, dan untuk gaji 13 sebesar Rp33.985.476.700.

“Gaji 13 yang dibayarkan itu untuk bulan Juli. Insha Allah pada 4 Juni nanti, gaji bulan Juni dan THT sudah bisa dicairkan. Asalkan bendahara masing-masing OPD telah menyampaikan SPP dan SPM ke kita,” kata Mun’im, Senin (28/5).

Dia melanjutkan pembayaran THR dan gaji tersebut sesuai dengan aturan tentang THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

“Sesuai pasal 3 ayat 3, penghasilan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja,” terangnya.

Terkait THR bagi non PNS atau honor dan TKS, masih kata dia, itu merupakan kebijakan kepala OPD masing-masing. Sebab pemberian THR bagi non PNS tidak dianggarkan.

“Itu kebijakan kepala OPD masing-masing. Ya, disesuaikan dengan kemampuan OPD itu sendiri,” katanya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *