Tukang Ojek Nekat Ciumi Bocah Dibawah Umur

Radar Sriwijaya (OKU) – Bermodalkan uang Rp.5.000 dan  3 bungkus chacolatos dan 6 bungkus wafer tango, pria yang hampir setengah abad, Andi Wijaya (47) nekat mencabuli seorang anak dibawah umur.

Tukang Ojek yang beralamat di Blok AA No 08 KPR Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperdaya korbannya dengan bujuk rayu pada saat korban hendak pulang dari mengaji, Kamis (29/3) sekitar pukul 09.00 Wib.

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari mengatakan melalui kasat reskrim AKP Alex Adrian S.Skom saat dikonfirmasi, jumat (30/3) mengatakan, pihaknya pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

“Saat itu korban yang identitasnya kita rahasiakan pulang mengaji. Lalu pelaku menawarkan jasa mengantar korban ke rumah. Bukannya diantar ke tujuan, pelaku justru membawa korban ke belakang SDN 8 OKU, Kelurahan Sukajadi,” ungkap Kapolres.

Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kata Kasat, pelaku membujuk korban dengan memberikan uang Rp5000, 3 bungkus chacolatos dan 6 bungkus wafer tango. Lalu pelaku mencabuli korban dengan cara memeluk, maraba, serta mencium bibir, pipi dan kening korban.

Setelah puas menggerayangi korban lanjut Kasat, pelaku langsung mengantar korban pulang ke rumahnya.

“Nah, saat pulang ke rumah, korban yang masih ketakutan langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya,” beber Kasat.

Mendengar cerita itu, ayah korban PE (40) warga Kelurahan Sukajadi langsung melaporkan ulah bejad pelaku ke SPKT Mapolres OKU.

Usai menerima laporan Kasat Reskrim bersama anggota langsung memburu Andi dan berhasil menciduknya pada pukul 20.00 Wib di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku akan kita jerat pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kasat. (diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *