Radar Sriwijaya (OKU) – Terkait tidak korumnya keputusan Badan Musyawarah pada 12 Februari 2018 lalu pasca dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pemberhentian Irsan Yuliandi Audi selaku anggota DPRD Kabupten Ogan Komering Ulu (OKU) dan menggantikannya dengan Idrus musa, maka DPRD setempat akhirnya menggelar rapat Badan Musyawarah kedua Senin (19/2).
Rapat yang digelar tertutup tersebut memutuskan untuk mengevaluasi atau menggugurkan hasil Banmus pada 12 Februari 2018. Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ferlan Yusron ID Murod.
Selain menggugurkan hasil Banmus sebelumnya kata Zaflin, pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke Biro Otoda Provinsi untuk membahas kekuatan hukum pelaksanaan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang rencananya dilaksanakan pada 26 Februari 2018.
“Rencananya hari Kamis nanti kita sudah ditunggu di biro Otoda untuk membahas kekuatan hukum proses PAW nanti. Jika hasil dari provinsi tetap memerintahkan untuk melaksanakan PAW tanggal 26/2 mendatang, maka kita akan tetap laksanakan perintah provinsi,” tegas Zaplin.
Lantas saat ditanya bagaimana proses hukum Irsan yang masih dilakukan di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Zaplin mengatakan, hal itu semua kembali lagi ke pihak Provinsi, jika nanti tetap akan dilaksanakan, bukan berarti pihaknya mengesampingkan peradilan tata usaha Negara. ”Ya proses hukum tetap berjalan, apapun keputusannya kita hanya sebagai eksekutor pelaksana proses PAW,” kata Zaplin.
Ditanya isu yang saat ini berkembang terkait proses rapat Banmus tanggal 12/2 lalu dilaksanakan padahal saat itu seluruh anggota DPRD melaksanakan kunjungan kerja, Zaflin menegaskan, rapat pimpinan bisa dilaksanakan dimana saja, di ruang kerjapun bisa dilaksanakan.
“Jika kemarin beranggapan kita tidak melaksanakan kunker itu salah besar. Kita laksanakan rapat Banmus pagi dan siang harinya kita langsung berangkat menuju ketujuan masing-masing yang sudah di SK kan,” pungkas Zaplin. (diq)