Radar Sriwijaya (OKU) – Sungguh bejat perilaku HE (50). Meskipun sudah berusia setengah abad, namun dirinya diduga tega mencabuli seorang gadis muda sebut saja Mawar (24) hingga hamil lima bulan.
Namun akibat perbuatannya petani separuh baya tersebut, kini terpaksa merasakan dinginnya sel penjara di Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU).
Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU, Jumat (2/2). berdasar aduan korban bernomor LP-B/13/II/2018/ SPK PLU Tanggal 02 Februari 2018.
Informasi yang dihimpun kejadian bermula dari pelaku mengajak korban di tempat hajatan di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Baturaja Timur, OKU sekitar lima bulan lalu.
Kemudian korban diajak nonton hiburan yang ada di acara tersebut. Lalu, tak begitu lama korban diajak pelaku ke pondok yang berada di areal perkebunan, tidak begitu jauh dari lokasi acara tersebut.
Ditengah suasana sepi, pelaku memaksa korban berhubungan badan di bawah pondok. Akibat peristiwa tersebut belakangan korban ternyata hamil.
Kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan pada fisik anaknya, pihak keluarga korban menanyai korban.
Dari pengakuan korban diketahui pelaku HE seorang petani. Polisi lalu bergerak dan menangkap pelaku.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayans Wulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut dan mengatakan polisi sudah memeriksa saksi-saksi.
“Pelaku akan dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 286 KUHP menyetubuhi dan perempuan yang tidak berdaya,” tandasnya.(diq)






