Saat Asyik Pesta Narkoba, Tiga Pemuda SP Padang Dicokok

Radar Sriwijaya (OKI) – Disaat sedang asyik menyedot asap sabu-sabu dari bong (alat hisab,red) yang terbuat dari minuman gelas, tiga pemuda yang berasal dari Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI diringkus petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres OKI Kompol God P Sinaga, Kamis (25/1/2017).

Penangkapan ketiga tersangka tersebut setelah petugas melakukan penggerebekan rumah Yance milik salah seorang warga yang sering digunakan untuk pesta narkoba jenis sabu, di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang.

Ketiga pemuda yang berhasil diringkus tersebut masing-masing M Agung Darmawan (18) warga Desa Kandis, Kecamatan Pampangan, Nopri (29) dan Rendi (23) keduanya warga Desa Berkat, Kecamatan SP Padang. Sementara pemilik rumah (Yance) berhasil lolos dari sergapan petugas.

Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu buah dompet, satu unit alat timbangan digital, satu bundel plastik bening kecil, satu buah pipet plastik berbentuk sendok, satu buah sendok plastik, satu bungkus sedang narkoba jenis sabu, dua bungkus kecil narkoba jenis sabu, satu bungkus plastik berisikan pil extasi sebanyak 17 butir warna pink, 1/2 butir pil extasi dibungkus plastik kecil dan satu perangkat alat hisap sabu.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH, MH, melalui Kasubag Humas, Ipda Ilham Parlindungan, Jumat (26/1/2018) mengatakan, penanggerebekan lokasi pesta narkoba tersebut di Pimpin Langsung Oleh Kabag Ops Polres OKI, Kompol God P Sinaga SIK bersama Kasat Narkoba, AKP Heri Yusman, SH dibantu oleh puluhan personel.

“Pada saat dilakuakan penggerebekan, ketiga orang pelaku sedang memakai narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti di dalam rumah milik pelaku Yance yang berhasil melarikan diri (DPO),” jelasnya.

Saat ini, kata Ilham, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik sat Narkoba, sementara pemilik rumah bernama Yance masih dalam pengejaran.

“ Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap siapa penyuplay barang haram tersebut, begitu juga sang pemilik rumah, masih dalam pengejaran,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal – Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 122 ayat , Pasal 112 ayat 2, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI NO.35 Tahun 2009. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *