Pemkab OKI Panggil Mailan Hangga

**Terkait kisruh lahan SMK 1 Jejawi

KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memanggil dan meminta keterangan Mailan Hangga tergugat satu dalam sengketa lahan SMK 1 Jejawi yang berujung hingga kasasi di MA, Jumat (26/1).

Sektetaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd, MM meminta semua pihak yang bersengketa agar menahan diri mengikuti proses hukum yang masih berjalan.

“Kita masih tunggu revisi putusan MA untuk mengambil langkah selanjutnya. Jadi saya minta semua pihak menahan diri” Ungkap Sekda Husin.

Upaya kekeluargaan menurut Husin di dahulukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena pada prinsipnya sengketa ini antar sama-sama keluarga lagi pula di atas lahan tersebut sudah berdiri sekolah untuk pendidikan anak-anak.

Dalam keterangannya Mailan mengungkapkan dirinya siap menempuh jalur hukum kembali atau akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang memanggkan Ir. Yusron selaku penggugat.

“Semua proses pembelian lahan itu sudah sesuai prosedur. Saya memiliki dokumen yang sah. Bahkan tanah yang dijual ke Pemda tersebut sudah saya beli dari orang tua saya senilai 29 juta pada tahun 2009. Makanya saya siap untuk menempuh jalur hukum kembali” Tegas Mailan di Kantor Bupati OKI, Jum’at, (26/1).

Namun Mailan tidak mau menjawab saat ditanyakan apakah bersedia mengembalikan uang gantirugi yang telah dibayarkan oleh pemkab OKI sebesar Rp 900 jutan jika nanti ternyata kalah dalam peninjauan kembali.

“Kalau soal itu nanti saya tidak mau berkomentar, karena sekarang kita akan fokus mengajukan PK.” katanya.

Mailan juga menyesalkan permasalahan sengketa lahan antar mereka dua kakak beradik ini sampai melebar. Menurutnya permasalahan keluarga seperti ini sebetulnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dia juga berterimakasih kepada pemkab OKI yang bersedia memediasi.

Mailan mengungkapkan dari pihak keluarga sangat mendukung tanah tersebut didirikan sekolah.

“Dulu orang tua memang berniat mewakapkan tanah tersebut untuk kemasyarakatan seperti dibangun sekolah namun kala itu belum ada dananya” Tungkasnya.

Kepala SMK Jejawi M. Arif yang turut hadir mengungkapkan saat ini proses belajar mengajar di SMKN 1 Jejawi tetap berjalan normal meski pagar sekolah digembok oleh penggugat Ir. Yusron.

“Aktifitas belajar mengajar berjalan dengan baik meski pagar sekolah digembok. Bersama wali murid kami sepakat untuk menjebol pagar sekolah” ungkap Arif.

Terkait ditutupnya gerbang sekolah Sekda Husin meminta agar dikomunikasikan ke Diknas  provinsi karena bangunan SMK tersebut dibangun melalui dana rakyat dan saat ini berada di bawah kewengan Diknas Provinsi Sumsel.

“Utamakan upaya damai, lagian Bangunan sekolah itu kan aset negara, dibangun dengan uang rakyat jangan sampai mengganggu anak-anak yang bersekolah” ungkap Husin.

Sementara itu Ir Yusron yang memenangkan gugatan di Tingkat Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan maupun Kasasi MA. Sebelumnya mengatakan, Dalam putusan dengan nomor 86/PDT/2015/PT.PLG yang telah dikuatkan oleh Mahkama Agung RI dengan putusan Nomor 2934 K/Pdt/2016 yang dimenangkan oleh Ir Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan.

Hingga saat ini pihaknya telah berupaya untuk beriktikad baik dan berharap pemerintah mau melakukan ganti rugi lahan tersebut, jika tidak maka akan dibongkar.

“Kita sudah membuat surat perjanjian damai dengan pemkab OKI yang ditandatangani oleh Bupati Iskandar SE dan pemerintah berjanji akan melakukan ganti rugi melalui dana APBD 2017 tapi hingga saat ini kita belum mendapatkan ganti ruginya,”jelas Yusron.

Sebelumnya, Tanah seluas 2 Hektar yang dibangun SMK 1 Jejawi dijual oleh Tergugat Mailan kepada Pemkab OKI (tergugat II), setelah pemerintah selesai membangun ternyata tanah tersebut bersengketa dan akhirnya dimenangkan oleh penggugat.(jem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *