Radar Sriwijaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka atas dugaan menerima suap. Penetapan tersangka terhadap Yahya merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD Kebumen tahun 2016 silam.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penerimaan suap tidak hanya diduga dilakukan oleh Yahya, melainkan satu pihak swasta berinisial HA.
“MYF dengan HA bersama-sama menerima hadiah atau janji. Padahal itu patut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya,” ujar Febri dalam konferensi pers di gedung KPK, di Jakarta, Selasa (23/1).
Penerimaan suap yang diduga dilakukan oleh Yahya saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Kebumen 2016-2021. Dalam rentang waktu tersebut, imbuh Febri, sedikitnya Yahya menerima suap dengan total Rp 2,3 miliar yang diperoleh dari komitmen fee sejumlah proyek di Pemkab Kebumen.
Salah satunya proyeknya pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebumen senilai Rp 100 miliar.
“Diduga setelah kepala daerah terpilih dan dilantik sebagai Bupati, MYF diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor dan diduga membagikan sejumlah proyek barang dan jaksa. Dari proyek-proyek itu Bupati diduga menerima fee. Salah satunya yang bersumber dari DAK sebesar Rp 100 miliar,” ujarnya.
Selain Yahya dan satu orang swasta, KPK juga menetapkan satu pihak swasta lainnya berinisial KML sebagai tersangka memberi suap.
“Atas perbuatannya tersebut MYF dan HA disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Sedangkan KML disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001,” ujarnya.
Selain menerima suap, Yahya dan HA juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima gratifikasi. Keduanya pun disangkakan telah melanggar Pasal 12B Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (man)