IRT Bandar Sabu Ulak Jermun Diringkus Polisi

Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran satresnarkoba Polres OKI meringkus Arneti alias Neti (37) warga Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang OKI lantaran menjadi bandar narkoba, Rabu (27/12/2017).

Dari tangan Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut petugas berhasil mengamankan barany bukti (BB) berupa 3 (tiga) paket yg diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah handphone SAMSUNG warna putih, 1 (satu) buah handphone NOKIA warna Orang putih.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Herry dan Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH saat dilonfirmasi, kamis (28/12/2017), membenarkan adanya seorang IRT diringkus lantaran menjadi bandar narkoba.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka ini berawal Sat Res Narkoba Polres OKI mendapat informasi berdasarkan sms dari warga desa ulak jermun ke anggota Sat Res Narkoba Polres Oki dan Pemuka warga didaerah desa Ulak Jermun bahwa ada seseorang wanita sebagai bandar Narkoba dan sudah meresahkan warga sekitar.Tidak hanya itu kemudian rumah pelaku sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Lalu anggota Sat Res Narkoba Polres Oki melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang benar-benar matang serta mendapatkan ciri-ciri pelaku anggota Sat Res Narkoba akhirnya, sekira jam 10.45 Wib menangkap pelaku dikediamannya.” katanya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyidikan.

“Kita masih kembangkan dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut guna mengungkap pelaku lainnya.” kata Dia.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *