Bermasalah, 55 Rekening Penerima Ganti Rugi Jalan Tol Diblokir Bank BRI

**55 Rekening Diblokir Bank BRI

Radar Sriwijaya (OKI) – Sebanyak 55 warga pemilik lahan atau tanah yang berlokasi di Desa Rantau Durian II dan Tanjung Sari Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan yang terkena proyek pembangunan jalan tol mengeluhkan rekening tabungan milik mereka yang menjadi tempat menyimpan uang ganti rugi lahan di blokir oleh pihak bank.

Akibatnya, warga yang mendapatkan gantirugi yang bervariasi antara Rp300 hingga Rp500 juta bahkan lebih sesuai dengan luas lahan atau tanah milik mereka, tidak bisa menikmati hasil gantirugi tersebut karena saat akan dicairkan tabungan tersebut ternyata di blokir.

Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab rekening tersebut di blokir, namun informasi yang beredar bahwa masih ada persoalan terkait dengan status kepemilikan lahan. Hal ini jelas membuat para pemilik lahan menjadi kecewa karena belum bisa menikmati hasil gantirugi.

Salah satu pemilik lahan atau tanah yang berlokasi di Desa Rantau Durian II Kecamatan Lempuing Jaya OKI, Syaripudin (60) Warga Desa Pedamaran 6 Kecamatan Pedamaran OKI, kemarin mengatakan, 55 orang telah mendapatkan Buku Tabungan dari Bank BRI Cabang Kayuagung sebagai tanda bukti atas ganti rugi lahan atau tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol.

“Tapi entah kenapa, ketika akan kita cairkan ternyata dananya telah di Blokir. Sementara menurut keterangan pihak Bank BRI Cabang Kayuagung belum ada perintah untuk pencairan dana ganti rugi tersebut,”ungkap Syaripudin.

Diakui Syaripudin, Untuk dana ganti rugi atas lahan atau tanah miliknya yang terkena proyek pembangunan jalan tol sebesar Rp 300 juta, namun hingga saat ini belum bisa dicairkan lantaran di blokir pihak Bank, dan ini juga dialami oleh 54 orang pemilik lahan lainnya.

“Uang ganti rugi tidak bisa dicairkan, Sementara gaji plasma yang biasa kami terima dari PT MBJ tidak dibayarkan lagi karena lahan atau tanah kami telah digusur oleh proyek pembangunan jalan tol.”ujar Syaripudin Kesal.

Sekarang kita bingung, Lanjut Syaripudin, Kendalanya dimana, kok dana ganti rugi tidak bisa dicairkan. Jikapun ada permasalahan kami tidak pernah dihadapkan ke pengadilan, artinya kita bingung berhadapan dengan siapa kok dana tidak bisa dicairkan.

“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah, Jikapun ada permasalahan tolong kami dihadapkan dan jika tidak ya segera cairkan dananya, kenapa mesti di blokir,” cetus Syaripudin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, diblokirnya rekening para penerima ganti rugi bagi pemilik lahan atau tanah yang berada di Desa Rantau Durian II dan Tanjung Sari Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI oleh Pihak Bank BRI Cabang Kayuagung karena masih adanya persoalan terkait status kepemilikan lahan.

Bahkan lahan yang masuk dalam plasma PT MBJ tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung sesuai dengan perkara no : 8/Pdt.G/2017/PN.Kag dengan tergugat Presiden RI, Gubernur Sumsel, Bupati OKI, Camat Pedamaran, Kades Cinta Jaya dan PT Mutiara Bunda Jaya (MBJ) untuk persidangannya adalah penyampaian duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada hari selasa (5/12/2017).

Sebelumnya Pemerintah kabupaten OKI telah menyampaikan surat ke Pengadilan Negeri Kayuagung untuk pembukaan blokir rekening terhadap nilai ganti rugi kerugian jalan jalan tol.

Namun menurut pihak pengadilan sebagaimana dalam surat yang ditujukan ke pemkab OKI bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan PN Kayuagung karena nilai kerugian belum di konsinyasi di PN Kayuagung dan masih merupakan kewenangan dari pihak panitia pelaksana pengadaan tanah untuk pembukaan blokirnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *