4 Anggota DPRD OKI Belum Kembalikan Mobnas

**21 Sudah Kembalikan, 4 Pimpinan tidak mengembalikan.

KAYUAGUNG – Hingga pertengahan bulan nopember 2018, dari 29 kendaraan operasional yang di pakai oleh anggota DPRD OKI baru 21 kendaraan yang dikembalikan ke sekretariat DPRD OKI.

Adapun 8 Kendaraan tersebut masing-masing 4 kendaraan yang digunakan oleh unsur pimpinan DPRD OKI dan 4 kendaraan yang berada ditangan anggota DPRD OKI.

Sekretaris DPRD OKI Hj Nila Utami melalui kasubag umum dan perlengkapan Yepi Dariusman saat dikonfirmasi, senin (13/4) mengatakan, untuk anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas semuanya sudah berkoordinasi dengan pihak sekretariat, beberapa mobil tersebut dalam keadaan rusak.

“Sudah ada 21 kendaraan yang telah dikembalikan kesekretariat, namun mobil itu ada yang rusak dan berada di bengkel, kita sudah koordinasi mobil tersebut akan ditarik dan di pool ke sekretariat DPRD OKI.” ujar Yepi.

Adapun kendaraan yang belum dikembalikan tersebut diantaranya jenis Mitsubishi starada L 200 sebanyak dua unit, Suziki Apv dan Daihatsu Terios yang masing-masing satu unit, namun Yepi enggan menyebut siapa saja dewan yang belum mengembalikan tersebut.

“Kita sudah komitmen, jika mobil tidak dikembalikan maka tunjangan tranaportasi tidak akan dibayarkan.” katanya.

Sementara 4 kendaraan dinas yang dipegang oleh unsur pimpinan DPRD OKI yakni ketua dan tiga wakil ketua memang tidak mengembalikan kendaraan tersebut.

“Kalau kendaraan operasional pimpinan memang tidak ditarik.” katanya.

Sekretaris DPRD OKI Hj Nila Utami sebelumnya menyatakan, pihaknya sudah melayang surat edaran yang kepada para wakil rakyat agar menyerahkan kendaraan dinas kepada secretariat DPRD OKI.

“Jika nanti belum dikembalikan juga maka kita akan tahan pembayaran gaji hingga kendaraan operasional dikembalikan.” Katanya.

Menutut sekwan, pembayaran tunjangan transportasi tersebut akan segera dibayarkan.

“Evaluasi gubernur sudah keluar, artinya pembayaran tunjangan transportasi segera dibayarkan. Nanti dasarnya ada perbub.” Tukasnya

Pengembalian kendaraan dinas ini menjadi sebuah keharusan bagi anggota DPRD OKI yang akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp15 juta per orang perbulan sebagaimana diatur dalam PP no 18 tahun 2017 yang sekaligus sebagai ganti dari penggunaan kendaraan operasional. Tunjangan transportasi tersebut informasinya akan dibayarkan mulai bulan september 2017. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *