Bakar Lahan, Herman Segera Disidang

**warga Celikah kasus Karhutlah

Radar Sriwijaya (OKI) – Herman (45) warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menunggu untuk disidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, pasalnya, usai penyidik polres OKI merampungkan pemeriksaan kasus tersebut, berkas selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Jajaran Unit Pidsus Polres OKI, Kamis (26/10/2017), melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kebakaran hutan dan lahan ke Kejari OKI.

“Kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan jadi kita limpahkan hari ini (Kamis,red),” ujar Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kasat Reskrim Polres AKP Haris Munandar.

Menurut Kapolres, pihaknya sudah menangani dua kasus karhutlah perorangan sepanjang tahun 2017.

Dijelaskannya, tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, pada Rabu (16/08/2017), di Desa Celikah, Kecamayan Kayuagung, OKI.

Barang bukti yang diamankan korek api gas merk Tokai warna biru dan kumpulan ranting dan daun yang telah terbakar. Tersangka dijerat pasal 108 jo psl 69 huruf (h) jo psl 99 ayat (1) UU no. 32 thn 2009 tentang PPLH .

Sementara Kejari OKI Viva Hari Rustaman SH melalui Kasi Pidum Polres OKI Benny Wijaya SH MH pihaknya telah menerima pelimpahan dari pihak kejaksaan. Tersangka ditahan dan dititipkan ke Lapas kelas 3A Kayuagung.

“Selanjutnya tersangka akan diproses dan segera disidangkan,” tukasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *